jpnn.com, MEDAN - Rizki Wahyudi, 23, pelaku pembunuhan sadis terhadap sang paman, Ramadhan, 35, akhirnya ditangkap polisi.
Kepolisian hanya butuh tak lebih dari 13 jam untuk menangkapnya.
BACA JUGA: Silaturahmi Berdarah, Remaja Ini Tega Sayat Leher dan Perut Bayi Pakai Silet
Rizki dibekuk di Kabupaten Batubara, setelah menghabisi nyawa pamannya itu Jalan Eka Surya, Gang Eka Kencana Kelurahan Gedung Johor, Kecamatan Medan Johor, pada Kamis (28/5/2020) malam.
Kasus ini diungkap dalam paparannya di Mapolrestabes Medan, Jumat (29/5/2020).
BACA JUGA: Tersangka Pembunuhan Sadis Ini Akhirnya Ditangkap Polisi, Lihat Fotonya
Wakapolrestabes Medan, AKBP Irsan Sinuhaji menjelaskan motif pembunuhan korban karena pelaku sakit hati hingga berujung berkelahian.
Kejadian pembunuhan itu terjadi karena korban memaki setelah kesal becak motornya tak kunjung diperbaiki pelaku.
BACA JUGA: Wanita Paruh Baya Tewas Bersimbah Darah, Tubuhnya Dihujani 22 Tusukan, Lihat Fotonya
Saat itu, korban mendatangi rumah pelaku dengan emosi.
Saat tiba di rumah, Rizki yang tengah asyik tidur.
“Korban datang memaki-maki pelaku karena betor yang diperbaiki pelaku hasilnya tak maksimal,” ujar Irsan.
Pada awalnya, Rizki tak menanggapi caci maki pamannya.
Korban juga meminta keponakannya segera memperbaiki becak tersebut.
Namun, pelaku masih terlihat santai hingga korban pergi dan datang lagi dengan membawa kayu.
Melihat pamannya membawa kayu, Rizki spontan berlari mengambil pisau dan langsung menyerang korban.
Keduanya pun terlibat perkelahian, hingga korban terjatuh setelah Rizki menusukkan pisau dan mengenai dada pamannya.
Rizki panik melihat pamannya bersimbah darah dan langsung meminta sepupunya membawa korban ke RS Mitra Sejati.
Sayangnya, nyawa korban tak tertolong. Rizki pun membawa isterinya untuk langsung melarikan diri.
Tim Satreskrim Polrestabes Medan membekuk Rizki di Jalan Datuk Setia Wangsa Kel Nenas Siam, Kecamatan Medang Deras, Kabupaten Batubara, Jumat (29/5/2020) pukul 03.30 WIB.
BACA JUGA: Seorang Pengusaha Batu Bara Tertangkap Basah Tengah Asyik Berbuat Terlarang
“Pelaku diancam dengan Pasal 338 Subs Pasal 351 Ayat 3 KUHPidana dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara,” ujar Irsan. (nin/pojoksatu)
Redaktur & Reporter : Budi