Pembunuh Sisca Terancam Hukuman Mati

Selasa, 03 Desember 2013 – 07:33 WIB
SIDANG PERDANA: Satu dari dua terdakwa dalam kasus pencurian dengan kekerasan yang menimbulkan jatuhnya korban jiwa bernama Fransisca Yofie alias Sisca, Wawan alias Awing (kiri), tertunduk lesu saat mengikuti jalanya sidang perdana kasus tersebut di Pengadilan Negeri Bandung, Jalan LLRE Martadinata, Kota Bandung, Senin (2/12).Foto: Denny Kusdinar Pratama/Bandung Ekspres.

jpnn.com - BANDUNG-  Isak tangis keluarga Sisca Yofie mewarnai sidang perdana dua terdakwa kasus tewasnya Sisca yakni Wawan alias Awing (39) dan Ade Ismayadi (24).

Sidang kasus pembunuhan manajer cantik itu digelar di ruang VI Pengadilan Negeri Bandung sejak pukul 09.50 WIB kemarin dengan agenda pembacaan dakwaan dari jaksa penuntut umum (JPU). Dalam sidang tersebut, Wawan dipanggil terlebih dahulu disusul keponakannya, Ade.

BACA JUGA: Residivis Curanmor Meregang Nyawa

Empat kakak kandung Sisca yakni Nefi, Silvi, Elvi, Meivi yang menghadiri sidang dan duduk di kursi barisan depan ruang pengunjung, tak mampu menahan tangis kala terdakwa mulai disidang.

Sidang kasus yang sempat menghebohkan warga Bandung itu, berlangsung dibawah pengawalan ketat sejumlah polisi. Tampak beberapa orang polisi melakukan penjagaan di dalam maupun di luar ruangan sidang. Selain itu, sejumlah warga sipil turut menyaksikan sidang perdana kasus Sisca Yofie tersebut.

BACA JUGA: Geraji Teralis Sel, Dua Tahanan Mapolda Kabur

Dalam dakwaan yang dibacakan Jaksa Penuntut Umum, kedua terdakwa terancam hukuman penjara maksimal seumur hidup. Sidang yang dipimpin Ketua Majelis Hakim Parulian Lumban Toruan dengan hakim anggota Parlas Nababan dan Marudut Bakara itu menyatakan bahwa Wawan dan Ade terbukti melanggar pasal 365 KUHP ayat 2 dan 4 tentang pencurian dengan kekerasan (curas) yang menyebabkan luka berat atau kematian. Pasal 339 KUHP jo 55 ayat 1 dimana pembunuhan yang diikuti kejahatan serta Subsidair pasal 338 KUHP tentang perampasan yang menyebabkan kematian orang lain.

Atas dakwaan JPU, kedua terdakwa melalui kuasa hukumnya mengajukan esepsi keberatan dan majelis hakim memberi satu minggu untuk mengajukan keberatan.

BACA JUGA: Ditilang Berkali-Kali, Holil Tusuk Polisi

"Sidang akan dilanjutkan pada Senin 9 Desember dengan agenda pembacaan esepsi dari terdakwa," kata Ketua Majelis Hakim Parulian Lumban Toruan dalam persidangan yang digelar di ruang VI PN Bandung, Senin (2/12).

JPU Rinaldi Umar mengatakan, kedua terdakwa terancam maksimal hukuman mati dengan subsider maksimal 15 tahun kurungan penjara.

"Namun itu baru ancaman maksimal, selanjutnya tinggal melihat jalannya persidangan," ungkapnya.

Sementara itu,  Ketua Majelis Hakim Parulian Lumban Toruan, menolak berkas berisi fakta-fakta  pembunuhan Sisca Yofie yang diajukan pihak keluarga saat persidangan selesai.

"Maaf, kami tidak bisa menerima di luar persidangan," kata Parulian saat berbicara dengan salah satu keluarga Sisca Yofie di ruang sidang VI PN Bandung, kemarin (2/12).

Majelis hakim akhirnya menyarankan agar berkas tersebut diserahkan kepada kuasa hukum pihak keluarga Sisca dan dibacakan saat persidangan nanti. "Sebaiknya saat persidangan yang diajukan (dibacakan) kuasa hukum," tambahnya.

Kuasa hukum keluarga Sisca, Hairullah mengatakan, data tersebut berisi pernyataan sikap bahwa pihak keluarga masih meyakini ada dalang dibalik kejadian tersebut yang belum terungkap.

"Data-data yang berisi fakta yang kami (keluarga) temukan sebagai bahan pertimbangan karena banyak kejanggalan yang terjadi dalam musibah ini," ujarnya seusai persidangan.

Pihaknya meminta agar majelis hakim dapat benar-benar mendalami dan menggali barang bukti serta saksi-saksi yang ada dalam berkas perkara maupun di luar berkas. "Kami berharap agar majelis hakim dapat mengungkap misteri almarhumah Sisca secara transparan dan dapat diterima akal sehat," jelasnya. (Bal)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Waketum Kadin juga Konsumsi Ekstasi


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler