Waketum Kadin juga Konsumsi Ekstasi

Senin, 02 Desember 2013 – 17:42 WIB

jpnn.com - JAKARTA - Jajaran Polda Metro Jaya berhasil menangkap Wakil Ketua Umum Kadin Indonesia bidang Pembangunan Perbatasan RI, Endang Kesumayadi, di Hotel Mercure, Jakarta Barat, Senin (2/12) pukul 01.00. Endang tertangkap tangan membawa narkoba jenis sabu-sabu. Namun diketahui Endang yang juga bekas Ketua Kadin Kalimantan Selatan ini juga mengonsumsi ekstasi.

Direktur Reserse Narkoba Polda Metro Jaya Komisaris Besar Nugroho Aji mengatakan setelah dilakukan tes urine terhadap Endang, diketahui mengandung Methylene Dioxy Meth Amphetamine dan methampetamin.

BACA JUGA: Dituduh Selingkuh, Guru Ngaji Ditusuk Berkali-kali Hingga Mati

MDMA diketahui merupakan zat yang ada dalam ekstasi sedangkan methampetamine terkandung di sabu-sabu.

"Setelah dites urin positif mengandung ekstasi dan sabu-sabu. Walaupun yang kedapatan barang bukitnya adalah sabu-sabu," terang Nugroho di Markas Polda Metro Jaya, Senin (2/12).

BACA JUGA: Penembak Polisi Incar Pimpinan Densus 88

Menurut Nugroho, saat penangkapan di Tempat Kejadian Perkara Endang hanya sendirian. Namun demikian, Nugroho memastikan bahwa pihak kepolisan masih terus melakukan pengembangan. "Apakah ini jaringan narkoba atau bukan," ungkapnya.

Ihwal penangkapan, kata Nugroho berawal dari laporan masyarakat melalui SMS online 1717 yang dikirim kepada pihak kepolisian.

BACA JUGA: Polisi Belum Periksa Sitok Srengenge

Dit Narkoba Polda Metro Jaya kemudian membentuk  tim dan melakukan operasi diam-diam. Nugroho  menambahkan kemudian terlihat Endang mendatangi loby Hotel Mercure.

Menurutnya, saat itu terlihat Endang tergesa-gesa masuk ke lobi langsung menuju resepsionis dengan membawa tas. Polisi langsung melakukan penggeledahan.

"Ditemukan bong (alat hisap sabu) di dalam tasnya dan di dompetnya ada sabu satu gram," ujar bekas Direktur Reserse Narkoba Polda Jawa Barat ini.

Saat ini, kata dia, Endang masih menjalani pemeriksaan intensif sebagai tersangka. Endang dijerat pasal 114 subsider pasal 112 Undang-undang nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. "Ancaman hukuman empat tahun penjara," tegas Nugroho.(boy/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Wakil Ketum Kadin Positif Narkoba


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler