Pembunuh Siswa SMP Ini Akhirnya Menyerahkan Diri, Pengakuannya Sungguh Mengejutkan

Minggu, 24 Juli 2022 – 09:55 WIB
RH (15), tersangka pembunuh siswa SMP di Muara Kuang saat diperiksa penyidik Polres Ogan Ilir. -Foto: Widjan/Palpres.com-

jpnn.com, INDRALAYA - Pelaku pembunuhan terhadap siswa SMP di Muara Kuang, Kabupaten Ogan Ilir, Sumsel, akhirnya ditangkap setelah menyerahkan diri ke Polres Ogan Ilir, Kamis (14/7/2022).

Di hadapan petugas, RH yang masih berusia 15 tahun dan duduk di bangku kelas 1 SMK, mengaku tak kenal korban Irvan dan tak berniat membunuhnya.

BACA JUGA: Ini Alasan Kamaruddin Sebut Polisi Masih Belum Transparan, Singgung Soal Prarekonstruksi

"Kejadiannya itu saat saya pulang sekolah. Adik saya mau dikeroyok orang dan saya tolong," ujar tersangka di hadapan petugas penyidik di Mapolres Ogan Ilir, Sabtu (23/7/2022).

Menurutnya, pisau yang digunakan untuk menusuk korban adalah kepunyaan korban. "Saya lihat ada pisau yang diselipkan di pinggang korban, lalu saya ambil. Saya khilaf menusuk korban dengan pisau itu ke perut kiri," terangnya.

BACA JUGA: Kamaruddin Ungkap Pelaku yang Melucuti CCTV di Rumah Ferdy Sambo, Oh Ternyata

Melihat korban tergeletak bersimbah darah, tersangka panik dan melarikan diri menggunakan sepeda motor ke arah Baturaja, OKU.

Selama satu minggu di Baturaja, tersangka yang berada di rumah kerabatnya itu mengaku gelisah dan menyesal. Hingga pada Rabu (20/7/2022) lalu, tersangka dijemput keluarganya untuk menyerahkan diri kepada pihak kepolisian.

BACA JUGA: Keluarga Brigadir J Serahkan Puluhan Bukti kepada Penyidik, Analisis Kamaruddin Begini

"Saya dibilang harus gentle. Jadi langsung diantar ke kantor polisi," tukas tersangka yang didampingi ayahnya selama pemeriksaan.

Kasat Reskrim Polres Ogan Ilir AKP Regan Kusuma Wardani melalui Kanit Pidum Ipda Etta Prakasa menegaskan, tersangka akan diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Namun dalam proses penegakan hukum, tersangka akan didampingi Balai Pemasyarakatan atau Bapas. 

BACA JUGA: Keluarga Brigadir J Serahkan Puluhan Bukti kepada Penyidik, Analisis Kamaruddin Begini

"Tersangka terancam Pasal 80 Ayat 3 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara," ujarnya. (*)


Redaktur & Reporter : Budianto Hutahaean

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler