Bu Rohmawati Keterlaluan, Memperkaya Diri Pakai Dana Desa Sebegini Banyaknya

Jumat, 19 Februari 2021 – 22:30 WIB
Kapolres Cianjur, Jawa Barat, AKBP Mochamad Rifai. (ANTARA/Ahmad Fikri)

jpnn.com, CIANJUR - Kepala Desa Bunisari Rohmawati akhirnya ditangkap oleh tim dari Polres Cianjur, Jawa Barat.

Bu Rohmawati merupakan tersangka dugaan tindak pidana korupsi dana desa tahun 2019 sebesar Rp 304 juta.

BACA JUGA: Keterlaluan, Oknum Kades Diduga Potong BLT Dana Desa, Banyak Banget

Kapolres Cianjur AKBP Mochamad Rifai mengatakan sebelum tertangkap, Rohmawati sempat menghilang usai ditetapkan sebagai tersangka.

Penangkapan Rohmawati dilakukan setelah penyidik menerima informasi mengenai keberadaannya di Desa Cijangkar, Kecamatan Nyalindung, Sukabumi.

BACA JUGA: Kartu ATM M Iskak Kena Bobol, Sebegini Uangnya yang Lenyap

AKBP Rifai menjelaskan bahwa Bu Rohmawati ketika menjabat tidak menggunakan dana desa yang diberikan pemerintah untuk pembangunan di desanya.

"Dana bantuan dari pemerintah pusat tersebut, dipakai untuk memperkaya dirinya sendiri," kata AKBP Rifai.

BACA JUGA: Polri Tak Ingin Kasus di Astanaanyar Terulang Lagi, Lihat Itu Foto Kompol Yuni Purwanti

Rifai menjelaskan bahwa dana desa tahap III tahun 2019 sebesar Rp 304 juta yang seharusnya dipergunakan untuk pembangunan saluran irigasi dan jalan lingkungan tersebut, dipergunakan tersangka untuk kebutuhan sehari-hari dan memperkaya diri sendiri.

Berdasarkan hasil pengembangan kasus yang dilakukan penyidik menunjukkan bahwa tersangka melakukan tindakan itu sendiri.

Dalam kasus ini polisi mengamankan barang bukti berupa satu lembar permohonan pencairan dana desa tahap III, satu surat pernyataan pertanggungjawaban.

Barang bukti lainnya berupa satu surat permohonan pencairan dana transfer desa, satu bundel Perdes Desa Bunisari, pernyataan camat dan lainnya.

"Setelah dana cair, langsung dikuasai tersangka sebagai kepala desa. Akibatnya sejumlah program pembangunan yang seharusnya dilakukan terbengkalai," jelas Rifai.

Pihak yang mengetahui ketidakberesan pengelolaan dana desa itu kemudian melaporkannya ke Polres Cianjur.

"Sejumlah pihak termasuk warga melaporkan perbuatan kepala desa tersebut ke pihak berwajib," katanya.

Rohmawati akan dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Tindak Pidana Korupsi dengan ancaman 20 tahun penjara.(antara/jpnn)


Redaktur & Reporter : M. Fathra Nazrul Islam

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler