Pembunuh Tiga Anak Kandung Ini Akhirnya Diringkus Polisi

Selasa, 28 Januari 2020 – 20:37 WIB
Kapolres Murung Raya AKBP Dharmeshwara Hadi Kuncoro (kedua kiri) didampingi Wakapolres Kompol Andreas Alek Danantara (kedua kanan) saat jumpa pers di Mapolres setempat di Puruk Cahu, Selasa (28/1/2020). Foto: ANTARA/HO

jpnn.com, MURUNG RAYA - Robendi, 43, buronan kasus pembunuhan tiga anak kandungnya di Desa Batukarang, Kelurahan Batu Bua, Kecamatan Laung Tuhup, Murung Raya, Kalimantan Tengah, akhirnya diringkus polisi.

"Pelaku saat ini sudah kami amankan," kata Kapolres Murung Raya AKBP Dharmeshwara Hadi Kuncoro pada jumpa pers di Puruk Cahu, Selasa.

BACA JUGA: Bikin Malu Korps Bhayangkara, 10 Anggota Polri Ini Dipecat secara Tidak Hormat

Pelaku yang berbuat biadab terhadap anak kandungnya itu ditangkap saat berada di desanya pada Senin (27/1) sore, setelah lama menghilang di wilayah Kalimantan Selatan.

Peristiwa pembunuhan terhadap anak kandung ini memang terjadi nisbi lama yakni atas nama Herda berumur dua tahun dibunuh pada tahun 2000 lalu, kemudian pada tahun tersebut pelaku cerai dengan istrinya yang mendapat tiga orang anak termasuk korban Herda.

BACA JUGA: Suami Berbuat Nekat di Teras Rumah Saat Istri Pulas Tidur

Setelah cerai dengan istrinya itu, pelaku membawa anak perempuannya berinisial RK dan putranya bernama Kamil tinggal disebuah pondok di hutan di desa setempat.

Selama menetap di hutan tersebut, pelaku menyetubuhi anak kandungnya RK dan melahirkan tiga orang anak, selanjutnya anak pertama dari hasil hubungan dengan anak kandungnya sendiri yang juga cucu pelaku itu berusia tiga bulan dibunuh pada 2016 lalu dan putra ketiganya berusia tujuh hari juga tewas dibunuh pelaku pada 26 September 2019.

BACA JUGA: Empat Pria Ini Mengaku dari Tim KPK Lantas Memeras Sejumlah Kades

Pelaku nekat membunuh, sebab bayi berusia tujuh hari itu menangis saat pelaku sedang tidur.

"Saat bangun pelaku lalu membanting bayi ke lantai sebanyak tiga kali, selanjutnya menginjak kepala dan dada korban hingga tewas," ungkap Kapolres.

Sementara anak kandungnya RK meninggal dunia setelah mengalami pendarahan saat melahir anak ketiga dari hasil hubungan dengan ayahnya.

Kapolres mengatakan kasus ini terungkap atas laporan anak ketiganya Kamil (anak dari istri sahnya).

BACA JUGA: Dibawa Kabur 4 Tahun Silam, Bocah SD Pulang ke Rumah dalam Keadaan Hamil

"Pelaku dikenakan Pasal UU 35 tahun 2014 tentang perubahan UU 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Pasal 80 ayat 4 dengan ancaman 15 tahun dan paling lama 20 tahun kurungan," ujar Dharmeshwara.(antara/jpnn)

Terungkap! Peredaran Ganja Melalui Instagram


Redaktur & Reporter : Budi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler