Pembunuh Wanita dalam Lemari Hotel di Semarang Ditangkap, Tak Disangka

Jumat, 12 Februari 2021 – 16:16 WIB
Polrestabes Semarang meringkus pelaku pembunuhan wanita yang jasadnya diletakkan dalam lemari salah satu kamar Hotel Royal Phoenix Semarang, Jumat (12/2/2021). Foto: ANTARA/ I.C.Senjaya

jpnn.com, SEMARANG - Polisi menangkap Okta Apriyanto (30), pembunuh wanita yang jasadnya ditemukan di dalam lemari salah satu kamar di Hotel Royal Phoenix yang berlokasi di Jalan Sriwijaya, Kota Semarang, Jawa Tengah.

Kapolda Jawa Tengah Irjen Pol Ahmad Luthfi mengatakan, tersangka ditangkap hanya berselang enam jam setelah kabur dari lokasi kejadian.

BACA JUGA: Kalau Ada yang Kenal Orang Ini Segera Laporkan ke Polisi, Perhatikan Ciri-cirinya

"Tersangka ditangkap saat kabur ke Wonosobo," katanya, di Semarang, Jumat (12/2).

Warga Jaraksari, Kabupaten Wonosobo, yang tidak lain merupakan teman dekat korban Nuraeni (30) itu, nekat melakukan aksinya itu karena emosi terhadap sikap korban yang pencemburu.

BACA JUGA: Aneh, Banyak Karangan Bunga Terbalik di Halaman Rumah Moeldoko

Lutfi menjelaskan, pelaku emosi karena korban cemburu ketika sedang bersama dengan perempuan lain.

"Pelaku emosi, kemudian mencekik korban sebelum akhirnya dibenturkan ke lantai," katanya.

BACA JUGA: Pembunuh Dwi Farica Lestari Belum Juga Tertangkap, Polisi Jawab Begini

Pelaku yang sudah menginap sekitar sepekan di hotel tersebut, kemudian memasukkan tubuh korban ke dalam lemari.

"Tersangka merupakan pelaku tunggal," katanya.

Perbuatan pelaku terungkap setelah petugas hotel membersihkan kamar tempat keduanya menginap pada Kamis (10/2).

Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan dan Pasal 365 KUHP tentang Pencurian. (antara/jpnn)


Redaktur & Reporter : Rah Mahatma Sakti

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler