jpnn.com, SEMARANG - Kasus pembunuhan wanita yang jasadnya ditemukan di dalam lemari salah satu kamar Hotel Royal Phoenix Jalan Sriwijaya, Kota Semarang, Jawa Tengah, akhirnya terkuak.
Pelakunya adalah Okta Apriyanto, 30, warga Jaraksari, Kabupaten Wonosobo. Tersangka ditangkap hanya berselang enam jam setelah kabur dari lokasi kejadian.
BACA JUGA: Pembunuhan Sadis di Nias Selatan Bermotif Dendam Kalah Pilkades, Ya Ampun
"Tersangka ditangkap saat kabur ke Wonosobo," kata Kapolda Jawa Tengah Irjen Pol Ahmad Luthfi, di Semarang, Jumat.
Pelaku yang merupakan teman dekat korban Nuraeni, 30, itu, nekat melakukan aksinya itu karena emosi terhadap sikap korban yang pencemburu.
BACA JUGA: Bandar Narkoba Ini Tajir Melintir, Punya Tanah Seluas 13 Hektare, 4 Unit Rumah, dan Mobil Mewah
Lutfi menjelaskan, pelaku emosi karena korban cemburu ketika sedang bersama dengan perempuan lain.
"Pelaku emosi, kemudian mencekik korban sebelum akhirnya dibenturkan ke lantai," katanya.
BACA JUGA: Irjen Martuani Ungkap Alasan Bandar Narkoba Ini Sengaja tidak Ditembak, Oh Ternyata
Pelaku yang sudah menginap sekitar sepekan di hotel tersebut, kemudian memasukkan tubuh korban ke dalam lemari.
"Tersangka merupakan pelaku tunggal," katanya lagi.
Perbuatan pelaku, lanjut dia, terungkap setelah petugas hotel membersihkan kamar tempat keduanya menginap pada Kamis (10/2).
BACA JUGA: Motif Pembunuh Putri Kepala Desa di Nias Selatan Akhirnya Terungkap, Tak Disangka
Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan dan Pasal 365 KUHP tentang Pencurian.(antara/jpnn)
Redaktur & Reporter : Budi