Pembunuhan Sadis di Nias Selatan Bermotif Dendam Kalah Pilkades, Ya Ampun

Jumat, 12 Februari 2021 – 01:30 WIB
Kapolres Nias Selatan AKBP Arke Furman Ambat menginterogasi AL (47), tersangka pelaku pembunuhan korban PDL (7), putri Kepala Desa Hiliorodua. Foto: ANTARA/HO

jpnn.com, NIAS SELATAN - Polisi berhasil mengungkap motif pelaku pembunuhan bocah perempuan yang mayatnya ditemukan dalam karung di Nias Selatan. Polisi mengatakan motif pembunuhan itu karena dendam.

“Tersangkanya berinisial AL, 47, warga Desa Hiliorodua. Pembunuhan terhadap PDL, 7, putri Kepala Desa Hiliorodua bermotif dendam," ujar Kapolres Nias Selatan AKBP Arke Furman Ambat, Kamis (11/2).

BACA JUGA: Tersandung Kasus Perselingkuhan: Oknum ASN Ini Diperiksa Inspektorat, Ceweknya Langsung Dipecat

Ia menyebutkan tersangka sakit hati karena keponakannya dikalahkan ayah korban dalam pemilihan kepala desa pada 2019.

Tersangka ditangkap polisi setelah jasad korban ditemukan dalam karung pada galian parit di atas perbukitan Dusun II, Desa Bawaziono, Kecamatan Lahusa, Selasa (9/2) pagi.

BACA JUGA: Kardus Mencurigakan Itu Dibongkar Polisi, Isinya Benar-benar Bikin Geger

"Sebelumnya pihak keluarga mencari bocah perempuan itu, sejak Senin (8/2) sore. Korban terakhir terlihat berjalan ke arah rumah belakang tersangka," ujar Kapolres.

Furman mengatakan, setelah petugas melakukan interogasi, tersangka mengakui perbuatannya. Polisi kemudian mencari barang bukti dan menyita batu yang digunakan tersangka untuk membunuh korbannya.

BACA JUGA: Berita Duka: Herman Meninggal Dunia, Sempat Muntah Dua Kali Sebelum Jatuh Tertelungkup

BACA JUGA: Seorang Mahasiswi Tewas di Kamar Kos, Posisi Telentang, Ritsleting Terbuka, Kepala Ditutupi Bantal

"Tersangka melanggar Pasal 338 KUHP dan Pasal 80 ayat (3) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak," demikian Kapolres Nias Selatan.(antara/jpnn)


Redaktur & Reporter : Budi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler