Pembunuh Wanita di Medan Dituntut 15 Tahun Penjara

Kamis, 04 Juli 2024 – 11:14 WIB
JPU Kejari Belawan Fransiskawati Nainggolan (kedua kiri) membacakan tuntutan terdakwa Rahmad Banurea alias Roy (dihadirkan secara daring), di ruang sidang Cakra V, Pengadilan Negeri Medan, Rabu (3/7/2024). (ANTARA/Aris)

jpnn.com, MEDAN - Rahmad Banurea alias Roy (47), terdakwa pembunuh wanita di Kota Medan, Sumatera Utara, dituntut 15 tahun penjara.

Tuntutan dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Belawan.

BACA JUGA: Motif Sepasang Kekasih Pelaku Pembunuhan IRT, Biadab

"Menuntut terdakwa Rahmad Banurea alias Roy dengan pidana penjara selama 15 tahun," ujar JPU Kejari Belawan Fransiskawati Nainggolan di ruang sidang Cakra V Pengadilan Negeri (PN) Medan, Rabu.

JPU menilai perbuatan terdakwa merupakan warga Kelurahan Rengas Pulau, Medan Marelan, Kota Medan terbukti melanggar Pasal 338 KUHPidana sebagaimana dakwaan primer dengan sengaja merampas nyawa orang lain.

BACA JUGA: Gegara Perselisihan Penggunaan Gereja, Jemaat Bentrok di Jakarta Timur

Di hadapan Hakim Ketua Erianto Siagian, lanjut dia, adapun hal yang memberatkan perbuatan terdakwa Rahmad Banurea karena mengakibatkan korban Umita meninggal dunia.

"Untuk hal yang meringankan, bahwa terdakwa belum pernah dihukum, mengakui kesalahannya, dan bersikap sopan selama persidangan,” kata Fransiskawati.

BACA JUGA: Jumat Dini Hari Tadi Pengguna Jalan Fly Over Cimindi Bandung Gempar

Setelah mendengar pembacaan tuntutan, Hakim Ketua Erianto Siagian menunda persidangan dan dilanjutkan pada Senin (8/7), dengan agenda pembacaan nota pembelaan (pledoi) dari penasehat hukum terdakwa.

Sebelumnya, JPU Kejari Belawan Fransiskawati Nainggolan dalam surat dakwaan menjelaskan kasus ini terjadi pada Sabtu, 4 November 2023.

Terdakwa Rahmad Banurea dan korban Umita sama-sama sudah saling mengenal sejak 2020.

Keduanya sepakat melakukan hubungan badan walau bukan pasangan suami istri di sebuah kafe lesehan di Jalan Datuk Rubiah, Medan Marelan.

Setelah itu, terdakwa mengajak korban pulang. Namun, ajakan Rahmad Banurea ditolak oleh korban dengan meminta terdakwa untuk pulang terlebih dahulu.

Tolakan korban Umita ini ternyata mengakibatkan terdakwa emosi dan mencekik leher korban hingga meninggal dunia. (antara/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... 3 Remaja Putri Ini Sangat Berani, Gagalkan Aksi Polisi Gadungan, Kejar-kejaran Pakai Motor


Redaktur & Reporter : Rah Mahatma Sakti

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler