Pembunuh Wanita Pemilik Warung Ternyata Bocah 16 Tahun

Selasa, 06 November 2018 – 01:29 WIB
UNGKAP PERKARA: Kapolres Nunukan AKBP Jepri Yuniardi menjelaskan pengungkapan sejumlah kasus kriminal yang terjadi dalam beberapa pekan terakhir. FOTO: ENAL/RADAR TARAKAN/JPNN

jpnn.com, NUNUKAN - Polres Nunukan, Kalimantan Utara, berhasil mengungkap kasus pembunuhan terhadap wanita bernama Sumisih (53) yang terjadi pada 9 Oktober 2018 lalu.

Kapolres Nunukan AKBP Jepri Yuniardi mengatakan, ada dua orang yang terlibat dalam pembunuhan sadis itu.

BACA JUGA: Perempuan 60 Tahun Tewas dengan Kondisi Leher Tergorok

Salah satunya adalah ST (16) yang bertindak sebagai algojo. Sementara itu, pelaku lainnya, LD, berjaga di luar warung milik Sumisih.

“Keduanya kami tangkap di rumahnya tanpa perlawanan. Dari dua pelaku, kami kaget seorang ternyata anak di bawah umur. Bahkan ST yang melakukan pembunuhan itu,” ujar Jepri sebagaimana dilansir laman Prokal, Senin (5/11).

BACA JUGA: Detik – detik Jihad Diterkam Buaya, Diseret ke Sungai, Ngeri

Berdasarkan hasil pemeriksaan, ST tega menghabisi nyawa Sumisih karena tepergok saat mencuri di warung milik korban.

“Dia menganiaya korban dengan parang hingga korban tewas. Setelah itu pelaku mengunci kamar korban dan pergi membawa barang curiannya,” ungkap Jepri.

BACA JUGA: Cemburu, Sofyan Tikam Wanita Simpanannya dengan 18 Tusukan

Pihaknya akan berkoordinasi dengan pemerintah guna pendampingan terhadap ST.

Dia menambahkan, kedua pelaku mengambil rokok, handphone, serta uang tunai sebesar Rp 350 ribu usai membunuh Sumisih.

Atas perbuatannya, ST dan LD terancam Pasal 338 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) subsider Pasal 363 ayat 1 KUHP tentang tindak pencurian dan kekerasan dengan ancaman 15 tahun penjara. (raw/lim)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Sadis, Satu Keluarga Tewas Dibantai di Samosir


Redaktur & Reporter : Ragil

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler