Pembunuh Wanita yang Ditemukan dalam Lemari di Jambi Tertangkap, Dia Ternyata

Sabtu, 05 Oktober 2024 – 08:16 WIB
Polisi menangkap tersangka pelaku pembunuhan wanita yang jasadnya dimasukkan di dalam lemari beberapa waktu lalu, Jumat (4/10/2024). (ANTARA/Tuyani)

jpnn.com - Tim Polresta Jambi menangkap seorang pria yang menjadi tersangka pembunuh wanita muda, RW (30) yang mayatnya ditemukan dalam lemari.

Kapolresta Jambi Kombes Eko Wahyudi mengatakan tersangka pelaku berinisial DS, ditangkap di Musi Banyuasin, Sumatera Selatan.

BACA JUGA: Misteri Mayat Wanita Asal Subang Ditemukan dalam Lemari di Jambi

Adapun motif pelaku membunuh korban RW (30) karena ingin menguasai harta dan barang berharga milik korban.

"Tidak ada motif lain, tersangka ingin menguasai harta berharga korban," kata Eko.

BACA JUGA: Fufufafa Memang Penuh Persoalan, Menjelekkan Prabowo

DS merupakan teman kencan RW, tetapi muncul keinginan pelaku menguasai barang-barang berharga milik korban.

Pada 25 September 2024, DS mendatangi RW di indekos di Pakuan Baru, Jambi Selatan, Kota Jambi.

BACA JUGA: 5 Berita Terpopuler: Jejak Klub Indonesia di China, Ada Si Rambut Kuncir, Honorer jadi PPPK

Sesampai di indekos, pelaku melakukan penganiayaan sehingga menyebabkan korban tewas.

Pelaku langsung memasukkan korban ke dalam lemari pakaian dengan menutup mulut dan mengikat tangan korban.

Setelahnya, pelaku membawa barang berharga korban seperti ponsel dan perhiasan.

Korban RW ditemukan rekannya di dalam lemari setelah beberapa jam korban tidak bisa dihubungi.

Kemudian polisi intensif memeriksa saksi dan penyisiran CCTV.

Polisi menemukan seorang pria menggunakan jaket dan masker masuk ke kamar korban.

Tersangka dijerat Pasal 338 KUHPidana dan 365 Ayat 3 KUHPidana tentang pencurian dengan kekerasan yang menyebabkan kematian.

Pelaku diancam dengan pembunuhan dengan pidana penjara paling lama 15 tahun.

Dalam kasus itu, polisi menyita sejumlah barang bukti seperti ponsel, dan barang berharga korban yaitu perhiasan.(ant/jpnn)


Redaktur & Reporter : M. Fathra Nazrul Islam

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler