jpnn.com, BEKASI - Polisi menangkap pembunuh seorang waria yang mayatnya ditemukan di sebuah salon, Jalan Sukamantri, Karang Bahagia, Kabupaten Bekasi, Senin (3/10).
Kapolres Metro Bekasi Kombes Gidion Arif Setyawan mengatakan pelaku merupakan seorang pria berinisial BD (26), teman korban.
BACA JUGA: Pembunuhan Waria di Bekasi, Begini Motif Pelaku, Ternyata
Adapun pelaku membunuh korban pada Kamis (29/9) dini hari.
"(Pelaku membunuh korban) dengan cara memukul leher dan mulut korban sebanyak tiga kali menggunakan batu cobek pada saat korban sedang tidur," kata Gidion dalam keterangan tertulis, Sabtu (8/10).
BACA JUGA: Waria Tewas di Tempat Wisata
Seusai membunuh korban, pelaku langsung melarikan diri.
Adapun mayat korban baru ditemukan warga sudah dalam kondisi busuk empat hari kemudian, yakni pada Senin (3/10).
BACA JUGA: Begini Nasib 4 PSK dan 2 Waria yang Sempat Terjaring Razia Satpol PP
"Kemudian (pelaku mengambil) ada handphone korban beberapa uang itulah yang kemudian digunakan untuk (kabur) ke Mandailing Natal," ujar Gidion.
Polisi pada akhirnya bisa menangkap korban di daerah Mandailing Natal, Sumatera Utara pada Rabu (5/10).
Pelaku dikenakan Pasal 340 KUHP dan atau Pasal 338 KUHPidana tentang Pembunuhan dengan ancaman hukuman penjara seumur hidup atau paling lama 20 tahun. (cr1/jpnn)
Video Terpopuler Hari ini:
Redaktur : M. Adil Syarif
Reporter : Dean Pahrevi