Pembunuhan di Selter Anjing di Blitar Berawal dari 23 Desember 2023

Jumat, 19 Januari 2024 – 18:12 WIB
Proses rekonstruksi pembunuhan dua perempuan di shelter anjing di Kota Blitar, Jawa Timur, Jumat (19/1/2024). ANTARA/ HO-polisi

jpnn.com, BLITAR - Pelaku pembunuhan dua wanita di selter anjing di Kota Blitar, Jawa Timur, menjalani rekonstruksi.

Pembunuhan berawal saat tersangka AF (21), warga Desa Badal Pandean, Kecamatan Ngadiluwih, Kabupaten Kediri melihat postingan di media sosial Facebook ada lowongan pekerjaan.

BACA JUGA: Pengakuan Pelaku Pembunuhan 2 Wanita di Selter Anjing, Gegara soal Salat & Uang

Dijelaskan tawaran pekerjaan itu serabutan dan tidak takut anjing. Kemudian, AF menghubungi korban Luciani Santoso (53).

Kemudian, pada Sabtu, 23 Desember 2023 sekitar jam 11.00 WIB, tersangka AF mendatangi rumah korban dengan tujuan melamar pekerjaan dengan diantar ayahnya.

BACA JUGA: Kasus Temuan 2 Mayat di Selter Anjing, Barang Korban Ada yang Hilang

Tersangkan ditemui oleh Luciani dan diterangkan bahwa tidak apa-apa tinggal. Selanjutnya, tersangka masuk ke rumah dan gerbang ditutup Luciani.

Tersangka diterima kerja dan ditunjukkan kamar tidurnya. Setelah itu, Luciani meminta tersangka untuk menaruh tas di kamar.

BACA JUGA: Diduga Korban Pembunuhan, 2 Mayat Ditemukan di Selter Anjing

AF juga diminta membantu Luciani membersihkan rumput dan memberikan makan hewan peliharaan. KTP tersangka juga diminta.

Kemudian, Senin, 25 Desember 2024, sekitar jam 18.30 WIB, Luciani memberikan surat kontrak kerja kepada tersangka.

Isi surat itu diminta untuk dibaca dan mengisi identitas. Di surat kontrak tertera gaji Rp 1.000.000, tidak sesuai dengan tawaran sebelumnya Rp 3.100.000, libur hanya satu bulan satu kali dan bonus Rp 250 ribu per bulan dan diberikan di akhir kontrak. Juga terdapat denda Rp 1.000.000 apabila keluar sebelum masa kontrak habis.

Tersangka kemudian menolak bekerja di tempat tersebut dan meminta KTP miliknya dikembalikan.

Namun, Luciani tidak memberikan dan mengatakan kalau ingin dikembalikan harus ada penggantinya. Akhirnya, tersangka keesokan harinya bekerja seperti biasa.

Hingga puncaknya, pada Jumat, 28 Desember 2028, sekitar jam 11.00 WIB, tersangka bertemu dengan Luciani dan meminta izin untuk Salat Jumat, tetapi dilarang dengan dalih nanti dibicarakan tetangga.

Tersangka makin marah. Dia kemudian masuk ke kamar untuk Salat Zuhur.

Kemudian, pada Sabtu, 30 Desember 2023, sekitar jam 07.30 WIB, tersangka membersihkan duri ikan tongkol.

Korban Ragil Sukarno Utomo alias Sinyo (50), pemilik selter menyuruh tersangka mengganti air minum anjing, tetapi dia mengaku belum bisa melakukan pekerjaan tersebut.

Ragil kemudian menghina dan membuat tersangka makin marah.

Tersangka AF melihat ada parang di pojok rumah dan diambil, memukul pada korban Ragil dan Luciani. Keduanya meninggal dunia.

AF juga mengambil telepon seluler milik korban Ragil yang ditaruh di dapur dimasukkan ke tas warna hijau yang berada di ruang tamu. Begitu juga dengan telepon seluler milik Luciani. DVR di kamar Luciani juga diambil dan tersangka keluar rumah korban.

Dia sempat meminta bantuan tetangga untuk diantar ke terminal, karena beralasan hendak ke Lamongan.

"Tersangka ini kabur lewat pintu samping dan meminta antartetangga karena mau ke Lamongan, tetapi tersangka ini kooperatif," kata Kasatreskrim Polres Blitar Kota AKP Hendro Utaryo, Jumat.

Dia menambahkan setelah proses rekonstruksi tersebut segera dibuat berita acara dan dikirimkan.

"Ada 20 reka adegan. Sementara fakta rekonstruksi juga sama dengan dari hasil forensik," katanya. (antara/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Kronologi Kecelakaan Bus Rombongan SMA Sidoarjo di Tol Ngawi, Innalillahi


Redaktur & Reporter : Rah Mahatma Sakti

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler