jpnn.com, SERANG - Pembunuhan laki-laki yang mayatnya ditemukan di pinggir Tol Merak-Jakarta KM 77B, Kasemen, Kota Serang, Banten, telah direncanakan para pelaku.
Lima pelaku berinisial FR (51) dan BN (53) sebagai eksekutor, kemudian RR (56), HD (33) dan WH (35) diringkus Polda Banten.
BACA JUGA: Motif Congkel Mata di Bogor Ternyata Gara-gara Ini, Mengerikan
Kabid Humas Polda Banten Kombes Pol Didik Hariyanto mengatakan para pelaku merupakan begal truk gula, dengan modus berpura-pura menumpang truk lalu membunuh sopir agar barang angkutannya dapat dijual ke penadah.
"Para pelaku melakukan tindak pidana tersebut dengan cara menumpang kendaraan truk yang mengangkut Gula Kristal Putih merk Rose Brand sebanyak 700 Sak dengan berat sekitar 35.000 kg, dengan tujuan Jakarta, di tengah perjalanan tepatnya di KM 77 jalan Tol Merak-Jakarta," kata Didik, Rabu.
BACA JUGA: Mahasiswi Unsoed Jadi Korban Eksploitasi Seksual
Dia mengatakan pelaku meminta berhenti di pinggir jalan, kemudian pelaku lainnya melakukan tindak kekerasan dengan senjata tajam pada supir hingga tewas.
Mayat sopir kemudian ditutup menggunakan kain handuk sarung. Lantas para pelaku mengangkut truk gula untuk untuk dijual kepada penadah yang sudah berkomunikasi dengan para pelaku sebelumnya.
BACA JUGA: Polisi Tangkap Pelaku Lain Kasus Pembubaran Diskusi di Kemang, Dia Bertato di Leher
Korban ditemukan pada Sabtu (21/9) malam dari informasi oetugas Piket jaga di Kantor Satreskrimum Polresta Serang Kota. Temuan mayat tersebut di bawa Ke RS Bhayangkara Polda Banten guna proses identifikasi dan visum serta dilakukan autopsi serta laporan polisi di Polres Serang Kota.
Selain mengamankan barang bukti, polisi juga menyita uang tunai Rp 100 juta dari penadah WH.
Sementara itu, Dirreskrimum Polda Banten AKBP Dian Setyawan menjelaskan penyidik masih memburu empat tersangka dan sudah diterbitkan DPO.
Dari keterangan pelaku bahwa senjata dua pisau yang digunakan untuk membunuh korban dibuang ke Sungai Tanjung Pura, Karawang beserta tas ransel untuk menghilangkan barang bukti.
"Penyidik masih mencari kendaraan truk tronton yang mengangkut gula. Pada saat penyidik melakukan penyelidikan dan penyidikan dua tersangka melakukan perlawanan kepada anggota, dan akhirnya diberikan tindakan tegas terukur," ujar Dirreskrimum.
Dirreskrimum menyampaikan atas perbuatannya para tersangka dijerat dengan pasal berlapis.
"Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya para pelaku dikenakan pasal berlapis yakni Pasal 340 KUHP Dan Atau Pasal 338 KUHP Dan Atau Pasal 365 KUH-PIDANA tentang Pembunuhan Berencana Dan Atau Tindak Pidana Pembunuhan Dan Atau Tindak Pidana Pencurian Dengan Kekerasan Ancaman Hukuman Pidana Mati atau Pidana Penjara seumur hidup atau paling lama 20 tahun," ujar dia. (antara/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... 15 Orang Tersangka dari Penemuan Mayat di Kali Bekasi
Redaktur & Reporter : Rah Mahatma Sakti