jpnn.com - JAKARTA - Holly Angela Hayu dihabisi orang suruhan suami sirinya, Gatot Supiartono yang juga auditor senior non aktif Badan Pemeriksa Keuangan, Senin 30 September 2013 malam di kamar lantai 9, Tower Ebony, Kalibata City, Jakarta Selatan.
Holly dihabisi dengan cara yang terbilang keji. Dalam persidangan terdakwa Surya Hakim dan Abdul Latief, Senin (24/3) di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, terungkap bahwa Holly dibunugh saat tiba di kamar apartemennya.
BACA JUGA: Tabrakan Mobil Minibus, 2 Penumpang Tewas di TKP
Jaksa menyatakan, ketika Holly masuk ke kamarnya setelah pulang dari Cibubur, Ruski Hutagalung (masih buron) dan Elrizky Yudistira alias Haris (meninggal dunia) langsung melancarkan aksinya. "Ketika Holly Anggela Hayu W masuk kamar, Ruski langsung membekap Holly Anggela Hayu W dari belakang," kata Jaksa di persidangan yang dipimpin Hakim Ketua Made Sutrisna itu.
Tak pelak, Holly langsung terjatuh dan berteriak-teriak. Kemudian, kata Jaksa, Haris memukul kepala Holly dengan besi sebanyak tujuh kali. Teriakan Holly, lanjut Agus, didengar warga apartemen dan satpam yang kemudian menggedor-gedor pintu.
BACA JUGA: Sebelum ke Australia, Gatot Serahkan Rp 250 Juta untuk Habisi Holly
Selanjutnya, ungkap Jaksa, Haris mengikat kaki tangan Holly dengan kabel. Ruski segera ke Balkon untuk keluar kamar. Saat sudah di balkon dan siap turun ke lantai delapan, Ruski memanggil Haris untuk segera ikut turun.
"Setelah Ruski berhasil turun, diikuti Haris turun, namun (Haris) terpeleset jatuh ke tanah dan meninggal dunia," kata Jaksa.
BACA JUGA: Holly Diikuti dari Cibubur hingga Masuk Kamar
Kemudian, saat Surya di lorong mendengar teriakan Holly dari dalam kamar yang menjerit berulang-ulang, Surya langsung kembali lagi ke lorong C untuk selanjutnya turun ke lobby sambil menunggu kabar.
Tak lama kemudian, Latief menelepon Surya dan mengatakan keadaan kacau tak sesuai rencana karena Holly menjerit-jerit. Lalu Surya keluar apartemen menemui Latief dan pergi menggunakan mobil Xenia yang di parkir di luar.
Selanjutnya, Jaksa mengatakan, Surya menghubungi Pago, yang posisinya sudah ada di depan Mall Kalibata. Kemudian Surya janji bertemu Pago di seberang rel Kalibata arah Dewi Sartika.
"Kemudian terdakwa I Surya Hakim melaporkan kepada saksi Gatot Supiartono bahwa pelaksanaan eksekusi kacau dan ada satu orang jatuh dari lantai sembilan dan ada yang terjebak di lantai delapan," kata Jaksa Agus.
Surya juga memberitahu Gatot bahwa kondisi Holly belum bisa dipastikan apakah sudah meninggal atau belum. "Kemudian, saksi Gatot Supiartono mengatakan kepada terdakwa I Surya Hakim dengan kode 'Clear Chat'," katanya.
Menurut Jaksa, iuu adalah kesepakatan antara Surya dan Gatot yang berarti mulai saat ini hubungan putus, hapus semua kontak BBM dan nomor telepon serta handphone dan kartu dibuang. (boy/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Ditinggal Siskamling, Motor di Rumah Hilang
Redaktur : Tim Redaksi