jpnn.com - JAKARTA - Persidangan kasus pembunuhan berencana Holly Angela Hayu di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (24/3), menguak peran masing-masing terdakwa. Mulai dari perencanaan hingga sampai eksekusi.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Agus Kurniawan membeberkan bahwa sekitar Agustus 2013 di lantai 6 Kantor Badan Pemeriksa Keuangan, Gatot Supiartono memberikan ide pembunuhan Holly kepada terdakwa Surya Hakim.
BACA JUGA: Holly Diikuti dari Cibubur hingga Masuk Kamar
Yakni, kata Jaksa, dengan cara diambil dari dalam kamar apartemen, dibius, setelah lumpuh dipatahkan lehernya supaya mati lalu mayat dimasukkan ke dalam koper besar yang muat untuk badan Holly. Setelah itu dibawa turun dan ditenggelamkan di laut.
"Kemudian terdakwa I Surya Hakim menyampaikan rencana itu kepada saksi Pago, Ruski Fridolli Manaek alias Ruski Hutagalung dan Elrzky Yudhistira alias Haris. Mereka pun menyetujuinya," kata Jaksa di persidangan di PN Jaksel, Senin (24/3).
BACA JUGA: Ditinggal Siskamling, Motor di Rumah Hilang
Surya kemudian mencari obat bius dan koper yang besar. Namun koper besar untuk memuat tubuh Holly tak ditemukan. Menurut Jaksa, Gatot kemudian menyuruh Surya untuk membuat peti dan diberi roda serta membeli dua buah gitar listrik isi peti. "Supaya penghuni apartemen tidak mencurigai peti tersebut," kata Jaksa Agus.
Kemudian, Gatot menyuruh Surya menyewa mobil untuk membawa peti naik turun apartemen sambil menunggu waktu yang tepat menghabisi Holly.
BACA JUGA: Astaga... Bocah SD Terlibat Curanmor
Selain itu, kata Jaksa, Gatot juga memberikan anak kunci kamar Holly kepada Surya. Gatot, lanjut Jaksa, menyuruh Surya membeli handphone dan nomor baru untuk mempermudah pemantauan dan pelaksanaan pembunuhan Holly.
Jaksa menambahkan, Gatot juga menyewakan apartemen di lantai 6, Tower Ebony, Unit BE, Kalibata City, untuk rapat dan diskusi tim.
Adapun pembagian tugas, Jaksa melanjutkan, Ruski dan Haris masuk ke kamar Holly dengan kunci palsu dan kartu akses. Sedangkan Pago menunggu di lobby untuk membawa mayat Holly.
"Yang membius (adalah) Ruski, sedangkan Haris membantu memegang Holly Angela Hayu W dan mematahkan lehernya," kata Jaksa Agus.
Sempat ada keraguan dari Ruski dan Haris untuk pelaksanaan eksekusi. Lantas Surya menyarankan menambah anggota tim. Lalu, Surya menghubungi Abdul Latief agar bergabung dengan tim. Menurut Jaksa, awalnya Latief keberatan, namun akhirnya setuju dengan catatan hasil dibagi rata.
Kemudian, Surya melaporkan kesiapan tim kepada Gatot. "Saksi Gatot Supiartono senang atas kesiapan tim," kata Jaksa. Menurut Jaksa sebelum berangkat ke Australia akhir September 2013, Gatot memberi uang Rp 250 juta. Rinciannya untuk bayar tim Pago Rp 200 juta dan operasional tim Rp 50 juta. "Gatot Supiartono mengatakan kepada terdakwa I Surya Hakim agar Tim Pago siaga, karena ada kemungkinan Holly Angela Hayu pergi ke Cibubur.
Jaksa melanjutkan, 28 September 2013, Gatot mengirim pesan BBM ke Surya yang intinya memberitahu Holly akan ke Cibubur. "Namun belum tahu nginap atau tidak. Dan saksi Gatot Supiartono mengatakan agar tim stand by," kata Jaksa.
Seperti diketahui dalam persidangan perdana ketiga terdakwa, Senin (24/3) di PN Jaksel, Jaksa menjerat mereka pasal berlapis. Kendati sidang Surya Hakim, Abdul Latief dilakukan terpisah dengan Pago, tapi ketiganya didakwa dengan dakwaan primer pasal 340 KUHPidana juncto pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHPidana.
Sedangkan dalam dakwaan subsider Jaksa mendawak Surya dan Latif dengan pasal 338 juncto pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHPidana.
Lebih subsider perbuatan terdakwa melanggar pasal 353 ayat 3 KUHPidana juncto pasal 55 ayat 1 kesatu KUHPidana. Mereka terancam hukuman mati. (boy/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Perempuan Belia Ngajak Tidur, Ternyata Embat Motor
Redaktur : Tim Redaksi