jpnn.com - JAKARTA - Jessica Kumala Wongso, 27, baru saja ditangkap penyidik Polda Metro Jaya dan ditetapkan sebagai tersangka pembunuh rekannya sendiri, Wayan Mirna Salihin, 27. Namun, kerja keras polisi masih harus terus berlanjut. Ini merupakan babak baru kasus Mirna.
Pengamat hukum pidana Abdul Fickar Hajar mengatakan, orang yang ditangkap bahkan ditahan tentu bersalah. Sebab, hukum di negeri ini menganut asas praduga tak bersalah. Jadi, kata Fickar, nanti harus dibuktikan lagi di pengadilan apakah memang Jessica benar sebagai pembunuh Mirna.
BACA JUGA: MENARIK...Mantan Hakim Ini Masih Yakin Bukan Jessica
"Harus dibuktikan di pengadilan apa benar dia yang melakukan pembunuhan," kata Fickar saat berbincang-bincang dengan JPNN, Sabtu (30/1).
Lantas apakah Polri akan kesulitan membuktikannya di pengadilan? Menurut Fickar, hal itu relatif. Sebab, kata dia, untuk membuktikan suatu pembunuhan diperlukan saksi selain barang bukti. Kalau ahli, kata dia, hanya menganalisa saja berdasarkan ilmu pengetahuan yang diketahuinya. "Paling penting itu adalah saksi yang melihat, mendengar dan merasakan sendiri," katanya.
BACA JUGA: Ternyata.. Jessica Sudah Diburu Sejak Tadi Malam
Menurut Fickar, keterangan ini paling relevan di samping alat-alat bukti lainnya seperti surat atau visum et repertum. "Itu yang akan membuktikan satu perbuatan masuk pidana atau tidak. Tugas polisi masih panjang," kata Fickar.
Dia menegaskan, saat ini baru tahapan penetapan tersangka. Masih banyak hal lain yang harus dilakukan Polri. Termasuk memeriksa saksi-saksi yang lain.
BACA JUGA: 5 Hal yang Membuat Jessica Layak Sebagai Tersangka Pembunuh Mirna
"Kalau sudah cukup baru diserahkan ke penuntut umum. Tugas penuntut umum membuat dakwaan," tuntas akademisi Universitas Tri Sakti Jakarta itu. (boy/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Ada Orang Tercinta yang Setia Mendampingi Sampai Jessica Ditangkap
Redaktur : Tim Redaksi