jpnn.com, PALANGKA RAYA - Brigadir AKS menjalani rekonstruksi pembunuhan terhadap sopir ekspedisi berinisial BH.
Dalam rekonstruksi terungkap anggota Polresta Palangka Raya itu menembak dua kali kepala korban.
BACA JUGA: Oknum TNI AL Pelaku Penembakan Bos Rental Mobil Punya Tugas Khusus di Tentara
"Dari 41 reka adegan yang dilakukan tersangka, AKS ada menembak dua kali di bagian kepala. Penembakan tidak dekat, ada jarak, satu di belakang kepala dan satu di bagian atas," kata Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Tinggi Kalimantan Tengah Dwinanto Agung Wibowo di Palangka Raya, Senin.
Meskipun reka adegan dilakukan oleh penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Kalteng, pihaknya belum mendapatkan salinan berita acara penyidikan (BAP) dari penyidik.
BACA JUGA: Tenaga Honorer Korupsi Dana Desa, Kerugian Negara Mencapai Rp 433 Juta
Namun, pihaknya saat menyaksikan rekonstruksi juga sudah mendapatkan gambaran terhadap perkara yang reka adegannya tersebut dilaksanakan di lingkup Mapolda setempat.
Dalam rekonstruksi tersebut juga dihadirkan tersangka MH, sedangkan Brigadir AKS juga sudah dipecat oleh pimpinannya di Polresta Palangka Raya.
BACA JUGA: Terlibat Pembunuhan, Oknum Polisi Brigadir AKS Terancam Hukuman Mati
"Memang dalam rekonstruksi tersebut ada perbedaan persepsi antara AKS dan MH. Namun, hal tersebut adalah hal yang wajar saja, karena itu pendapat mereka masing-masing,' katanya.
Di lokasi sama, Kabid Humas Polda Kalteng Kombes Polisi Erlan Munaji mengatakan bahwa rekonstruksi yang dilakukan penyidik Ditreskrimum Polda Kalteng adalah bagian dari penyidikan untuk kelengkapan berkas penyidik serta fakta di tempat kejadian perkara (TKP).
"Ada sejumlah adegan untuk memastikan bahwa kejadian tersebut dengan BAP sama. Bahkan sampai saat ini juga proses penyidikan juga masih berproses sehingga perkara ini bisa tuntas," bebernya.
Ditambahkan Erlan, dalam perkara ini pihaknya akan melakukannya secara profesional, sesuai aturan dan secara transparansi sehingga publik mengetahui prosesnya sebaik mungkin.
"Kami terus berkomitmen dalam perkara ini dilakukan secara profesional, penegakan hukum harus dilakukan dengan benar agar Kalteng menjadi wilayah aman dan terhindar dari tindak pidana hukum yang bisa merugikan masyarakat," kata Erlan.
Saat ini Brigadir AKS ditahan di Rumah Tahanan Mapolda Kalteng. Sedangkan rekannya, MH ditahan di Rumah Tahanan Polresta Palangka Raya.
Brigadir AKS telah diberhentikan dengan tidak hormat (pecat) akibat penembakan warga sipil dan mencuri mobil ekspedisinya di Kabupaten Katingan, Kalteng.
Kasus penembakan warga sipil yang dilakukan Brigadir AKS terjadi pada 27 November 2024. (antara/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Irjen Djoko Minta Maaf Gegara Brigadir AKS Tembak Mati Warga
Redaktur & Reporter : Rah Mahatma Sakti