Terlibat Pembunuhan, Oknum Polisi Brigadir AKS Terancam Hukuman Mati

Selasa, 17 Desember 2024 – 10:57 WIB
Kabid Humas Polda Kalteng Kombes Pol Erlan Munaji (tengah) bersama Direktur Reserse Kriminal Umum, Kombes Pol Nuredy (baju putih) dan Kabid Propam, Kombes Pol Nugroho, pada saat menggelar konferensi pers, di Mapolda Kalteng, Senin (16/12). ANTARA/Rajib Rizali

jpnn.com, PALANGKA RAYA - Oknum polisi anggota Polresta Palangka Raya, Kalimantan Tengah, Brigadir AKS bersama seorang pria berinisial H dijerat ancaman hukuman mati.

Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Kalteng Kombes Nuredy Irwansyah Putra mengatakan kedua tersangka dijerat Pasal 365 ayat 4 atau Pasal 338 Jo Pasal 55 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal pidana mati atau penjara seumur hidup atau pidana penjara selama waktu tertentu paling lama 20 tahun.

BACA JUGA: Oknum Polisi yang Lakukan Pencurian & Tembak Warga Hingga Tewas Langsung Dipecat

"Kasus ini bermula dari penemuan mayat di kebun sawit yang berada di Kabupaten Katingan pada Jumat (6/12), yang kemudian kami lakukan proses penyelidikan lebih lanjut," kata Nuredy dalam konferensi pers di Mapolda Kalteng, Senin sore.

Dikatakan dalam perkara tersebut pihaknya telah memeriksa sebanyak 13 orang saksi sehingga dari hasil penyelidikan, diduga adanya keterlibatan oknum anggota polisi dalam kasus tersebut.

BACA JUGA: Oknum Polisi Tembak Warga di Kalteng, Komisi III DPR RI Desak Polri Usut Tuntas

Kemudian, pihak kepolisian meningkatkan status penyelidikan menjadi penyidikan terhadap kasus tersebut dan selanjutnya menetapkan oknum Brigadir AKS menjadi tersangka.

"Dalam kasus ini, kami melakukan penyelidikan menggunakan metode scientific crime investigation, sehingga memerlukan ketelitian dalam mengungkap kasus ini," ucapnya.

BACA JUGA: Biadab, Pelaku Pembunuhan Siswi SMP di Serdang Bedagai Ternyata....

Di lokasi yang sama, Kabid Propam Polda Kalteng Kombes Pol Nugroho mengungkapkan pihaknya telah melakukan sidang kode etik profesi terhadap Brigadir AKS.

Di mana personel telah melakukan audit investigasi selama empat hari sejak Rabu, (11/12), dan mengumpulkan berkas-berkas pendukung untuk melakukan sidang kode etik profesi.

"Dari hasil sidang tersebut, yang bersangkutan diberhentikan dengan tidak hormat sebagai anggota Polri," ujarnya.

Meski begitu, saat ditanya terkait kronologi lengkap keterlibatan oknum polisi dalam kasus tersebut, Kabid Humas Polda Kalteng Kombes Pol Erlan Munaji menegaskan bahwa saat ini kasus tersebut masih dalam proses penyidikan.

"Kami masih mendalami kasus ini. Saat ini proses penyelidikan masih berlanjut," kata Erlan. (antara/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Haris Rusly Moti: Saya Mendapat Informasi Suara Pramono-Rano Tidak Melampaui 50%


Redaktur & Reporter : Rah Mahatma Sakti

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler