jpnn.com - JAKARTA - Penyidik Polda Metro Jaya akan menggelar rekonstruksi pembunuhan Aipda Anumerta Sukardi yang tewas diberondong peluru di depan Gedung KPK, Selasa (10/11) malam lalu. Reka ulang yang rencananya digelar pekan depan itu didasarkan pada analisa CCTV, keterangan supir truk dan saksi lain di lokasi kejadian.
"Rekonstruksi direncanakan minggu depan, untuk melihat dan menggambarkan apa yang terjadi pada waktu penembakan tersebut," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Rikwanto, Kamis (12/9) di Mapolda.
BACA JUGA: Intrepid Merasa Korban Sistematis Pengalihan IUP
Sementara ini, penyidik telah menelusuri sepanjang jalan mulai dari pemberangkatan enam truk pengangkut material besi Tower Rasuna dari Plumpang, Tanjung Priuk, sampai ke lokasi tujuan di Jalan Rasuna Said guna mengetahui bagaimana korban mengawal enam truk melewati tempat tertentu sampai ke tujuan.
Informasi dari anggota penyidik, berdasarkan analisa di lapangan, penembakan Sukardi termasuk peristiwa pembunuhan murni karena suatu hal, atau karena teror oleh teroris. "Jadi ada beberapa dugaan yang dibuat penyidik untuk dibuktikan di lapangan saat rekonstruksi nanti," jelasnya.
BACA JUGA: RUU ASN Disahkan Akhir 2013
Kronolis kejadian sementara hasil penggabungan informasi dari saksi-saksi dan sedikit informasi dari CCTV KPK. Bahwa saat itu korban disalip oleh dua sepeda motor. Satu motor berhenti jauh di depan (Depan gerbang masuk gedung KPK), dan satu motor di belakangnya memotong motor Sukardi hingga terhenti di tempat dia ditembak.
Nah, ketika terhenti itulah eksekutor yang dibonceng turun dan melepaskan tembakan, korban terjatuh. Lalu yang menyetir motor turun mengambil senjata. Dan motor satu lagi di depan mengawasi dari jauh untuk bersiap-siap jika ada kejadian tidak diinginkan pada kelompok mereka.
BACA JUGA: Ini Alasan KPK Sering Undang Politisi PDIP Berdiskusi
"Sementara itu gambarannya, setelah kejadian salah satu di antara mereka mengambil senjata dan pergi meninggalkan dari TKP," jelasnya.(fat/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Ketua DPR: Rehabilitasi Bencana Mentawai Tergantung Pemda
Redaktur : Tim Redaksi