jpnn.com, PEKANBARU - Lima pemburu harimau sumatera di Provinsi Riau akhirnya diringkus Balai Penegakan Hukum Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) wilayah Sumatera bersama dengan kepolisian, Sabtu (7/12).
Kepala Balai Penegakan Hukum Wilayah Sumatera Eduwar Hutapea di Pekanbaru mengatakan dari penangkapan yang dilakukan pada Sabtu pagi tersebut, petugas gabungan menyita empat janin harimau serta organ kulit harimau dewasa.
BACA JUGA: Pengakuan Pelatih Timnas Myanmar U-23 Usai Digagalkan Indonesia Melaju ke Final
"Ada empat janin harimau yang disimpan dalam toples serta satu lembar kulit harimau dewasa," katanya.
Eduwar menjelaskan penangkapan tersebut merupakan hasil penyelidikan mendalam terkait informasi perburuan harimau sumatera di wilayah Kabupaten Pelalawan, Riau. Informasi yang diperoleh dari masyarakat itu kemudian ditindaklanjuti KLHK yang bersinergi dengan Polri melalui pengumpulan informasi dan pemetaan.
BACA JUGA: Dua Warga Dempo Diserang Harimau, Satu Orang Tewas, Kondisi Tubuh Tak Utuh
Hasilnya, pada Sabtu pukul 06.00 WIB, petugas bergerak ke Desa Teluk Binjai, Kecamatan Teluk Meranti, Kabupaten Pelalawan. Di lokasi tersebut, petugas menangkap tiga tersangka MY, SS dan E (istri MY).
"Empat janin bayi itu ditemukan dari tiga pelaku tersebut," ujarnya.
BACA JUGA: Ritual Kuda Kepang Berakhir Tragis, Wanita Tewas Ditikam, Pelaku Kritis Diamuk Massa
Dari penangkapan tiga pelaku itu, petugas kembali melakukan pengembangan. Hasilnya, dua pelaku lainnya berhasil dibekuk. Dua pelaku terakhir adalah SS dan TS. Keduanya ditangkap di Jalan Lintas Timur, Pelalawan.
"Kemudian dari dua pelaku itu disita satu lembar kulit harimau dewasa," ujarnya.
Petugas masih belum memberikan keterangan secara rinci bagaimana aksi perburuan itu dilakukan para pelaku dan modus operandi mereka. Para pelaku dan barang bukti sendiri saat ini masih berada di Pelalawan serta tengah menuju ke Kantor Balai Gakkum KSDA Riau.
Eduwar mengatakan pihaknya akan memberikan keterangan secara rinci terkait pengungkapan tersebut.
BACA JUGA: Anak dan Istri Kedua Hakim PN Medan Jamaluddin Diperiksa di Aceh
Para pelaku terancam dengan Pasal 40 Ayat 2 Jo. Pasal 21 Ayat 2 Huruf d Undang-Undang No 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya dengan ancaman hukuman penjara paling lama 5 tahun dan denda Rp 100 juta.(antara/jpnn)
Redaktur & Reporter : Budi