Pemda Aceh Timur Laporkan Perusahaan Migas Australia

Dituding Lakukan Penambangan Ilegal di Blok Pase

Jumat, 14 September 2012 – 22:45 WIB
JAKARTA - Pemerintah dan masyarakat Kabupaten Aceh Timur mengadukan sebuah perusahaan gas asal Australia ke Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM). Perusahaan bernama Triangle Global Inc. yang dilaporkan itu diduga telah mengeksploitasi gas di Blok Pase tanpa izin.

Dugaan tersebut muncul karena setelah kontrak berakhir  22 Februari 2012, anak perusahaan Triangle Energy tetap terus melakukan ekspoitasi gas yang berlokasi di Desa Blang Seunong, Dusun Sejuk , Pante Bidari, Aceh Timur. Bukan hanya ilegal, Triangle Global juga dinilai tak memberikan kontribusi pada daerah dan masyarakat di sekitar tempat eksploitasi.

“Empat hari lalu Triangle masih beroperasi. Padahal selama beroperasi tahun 2009, Triangle tak pernah memberikan kontribusi ke APBD Aceh Timur,” kata Ketua DPRD Aceh Timur, Tengku  Alaudin, Jumat (14/9).

Alaudin menambahkan, berdasar surat Menteri ESDM tanggal 10 Februari 2012, pemerintah menolak perpanjangan izin eksploitasi Triangle Global karena hingga saat ini di Aceh belum terbentuk  BP Migas. Selain itu, pemerintah pusat dan provinsi Aceh belum satu suara soal perpanjangan kontrak di Blok Pase.

Alaudin menambahkan, penolakan terhadap aktivitas Triangle Global juga muncul dari Bupati Aceh Timur Nasruddin Abubakar, DPRD Aceh, dan Gubernur Aceh Zaini Abdullah. Bahkan Zaini secara tertulis meminta Menteri ESDM agar menyerahkan pengelolaan Blok Pase ke BUMD milik Pemda Aceh. Namun hingga kini belum ada jawaban dari pemerintah pusat.

Sementara tokoh masyarakat Desa Sejuk, Nasruddin, menyebut aktivitas Triangle bisa terus berlangsung tanpa pengawasan karena lokasinya berada di pedalaman. Karena merasa tak ada pengawasan pemerintah, perusahaan tersebut bertindak seenaknya tanpa mempedulikan masyarakat sekitar. “Bahkan untuk membuat jalan bagi masyarakat sekitar pun mereka tak mau,” kata Nasruddin.

Akibatnya masyarakat Desa Sejuk sempat dibuat marah karena perusahaan menutup jalan di sekitar areal eksploitasi tanpa  pemberitahuan terlebih dahulu. "Ada pencurian harta negara (gas) di desa kami. Tapi kenapa terus dibiarkan?” tanya Nasruddin.

Dengan kondisi seperti ini, selain mengadu ke ESDM, Nasruddin dan Alauddin berencana melaporkan Triangle ke pihak berwajib dan Komnas HAM. “Kami curiga ada pejabat  pusat yang mendapat keuntungan dari persitiwa ini. Kami akan melakukan perlawanan hukum dan mengadu ke Komnas HAM,” kata Syamsu Djalal, kuasa hukum masyarakat Desa Sijuk. (pra/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Jaksa di Daerah Kewalahan Tangani Kasus

Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler