Pemda Bandel, Jumlah PNS Harus Dipangkas

Selasa, 14 Februari 2012 – 00:54 WIB

JAKARTA - Komisi II DPR mendukung langkah tegas Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB) yang mengharuskan pemda menyertakan analisa jabatan (Anjab) dan Analisa Beban Kerja (ABK) dalam pengajuan formasi kebutuhan Penerimaan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) yang akan direkrut tahun ini.

Anggota Komisi II DPR Taufiq Hidayat mengatakan, sebenarnya bukan hal yang sulit bagi pemda untuk membuat anjab dan ABK dimaksud. Politisi dari Partai Golkar itu yakin, sebenarnya semua daerah mampu membuat anjab dan ABK seperti yang dipersyaratkan kemenpan-RB.

"Mampu sih mampu. Pemda sebagai sebuah organisasi, ya sebenarnya mampu. Ini soal kemauan. Mau apa tidak," cetus Taufiq Hidayat kepada koran ini di Jakarta, kemarin (13/2).

Taufiq juga mengapresiasi pernyataan Wakil Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Wamen-PAN) Eko Prasojo, yang memberikan tenggat hingga Juni 2012 bagi pemda untuk mengajukan formasi kebutuhan CPNS yang disertai anjab dan ABK. Eko juga mengatakan, jika usulan lengkap masuk tapi di atas Juni 2012, maka akan usulan formasi kebutuhan CPNS diplot untuk formasi penerimaan CPNS 2013. Artinya, daerah yang bersangkutan tidak boleh merekrut CPNS pada 2012.

Menurut Taufiq, pernyataan Eko sebenarnya masih kurang keras. Mestinya, ada sanksi yang lebih keras lagi yang diberikan kepada pemda yang masih membandel, yang tidak juga menyerahkan formasi kebutuhan CPNS yang disertai anjab dan ABK hingga tenggat waktu yang ditentukan.

"Kita memang harus paksa daerah untuk melakukan pembenahan pegawai. Bagi daerah yang membandel, harus dilakukan pengurangan jumlah pegawainya," cetus Taufiq.

Mekanisme pengurangannya seperti apa? Apakah sebagian pegawainya ditarik dan didistribusikan ke daerah lain yang masih kekurangan? "Bisa saja seperti itu. Tapi yang penting harus diberi sanksi. Mekanismenya seperti apa, nanti bisa dibicarakan lagi," bebernya.

Dikatakan, jika anjab dan ABK tidak dilakukan oleh pemda, maka upaya untuk pembenahan kepegawaian tidak akan berhasil. "Akan terus acak-acakan seperti sekarang ini. Maka pusat haru tegas, yang membandel harus diberi sanksi," cetusnya.

Seperti diberitakan, penerimaan CPNS tahun ini terancam batal. Pasalnya, hingga kemarin belum ada satu pun daerah yang usulannya dinyatakan lengkap. Wamenpan-RB Eko Prasojo menyebutkan, sudah 53 daerah yang mengajukan usulan, namun sayangnya tidak disertai anjab dan ABK.

Jika sampai Juni, usulan kebutuhan pegawai untuk tenaga tertentu (tenaga kesehatan, guru, dan tenaga mendesak seperti sipir serta anak buah kapal, juga honorer tertinggal) yang disertai Anjab maupun ABK, belum juga diusulkan ke pusat, berarti penerimaan CPNS tahun ini ditiadakan.

“Hitungan pemerintah hanya sampai Juni, karena Juli sudah harus dibahas dengan DPR RI. Kalau lewat Juni, berarti penerimaannya ditunda tahun depan,” ujar Eko. (sam/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Penggunaan UU TPPU Bisa Seret Tersangka Baru


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler