JAKARTA - Penggunaan pasal-pasal dalam UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) untuk menjerat M Nazaruddin, diyakini bakal menyeret tersangka lainnya. Sebab, pihak-pihak yang ikut menikmati aliran uang terkait pencucian uang untuk pembelian saham Garuda Indonesia itu bisa diseret ke meja hijau.
Wakil Ketua Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) Agus Susanto menyatakan, ada keunggulan UU TPPU dibanding UU Pemberantasan Korupsi. "Perbedaan penting antara UU Tipikor dengan UU TPPU, kalau korupsi yang dijerat adalah pelakunya saja. Tetapi dengan menerapkan UU TPPU, maka mereka yang menikmati aliran dana hasil kejahatan itu akan terjerat juga, baik sebagai pelaku pasif maupun sebagai fasilitator," papar Agus melalui layanan pesan singkat (SMS), Senin (13/2).
Namun dalam kasus NAzaruddin itu Agus tak mau mendahului penyidik KPK. "Nanti akan terlihat terang berdasarkan proses penyelidikan dan penyidikannya," tandasnya.
Sementara Juru Bicara KPK Johan Budi mengatakan, meski KPK menggunakan UU TPPU namun belum tentu semua pihak yang menikmati aliran uang dari hasil pencucian uang haram itu bisa dijerat KPK. "KPK itu hanya bisa menjerat bila berkaitan dengan penyelenggara negara," ujar Johan.
Diberitakan sebelumnya, KPK telah mengumumkan tentang penetapan status tersangka kepada Nazaruddin terkait pembelian saham saat initial public offering PT Garuda Indonesia, setahun silam. Nazar yang menjadi tersangka sejak pekan lalu, dijerat dengan dua UU sekaligus, yakni UU Antikorupsi dan UU Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
Pada persidangan atas Nazaruddin di Pengadilan Tipikor, pernah terungkap bahwa Permai Grup membeli saham Garuda senilai Rp 300,8 miliar. Mantan Wakil Direktur Keuangan Permai Grup, Yulianis, saat bersaksi pada sidang Nazaruddin, mengungkapkan bahwa uang yang digunakan untuk pembelian itu berasal dari fee berbagai proyek.
Pembelian saham Garuda oleh Permai Grup itu dilakukan melalui anak-anak perusahaan di antaranya PT Permai Raya Wisata dengan nilai transaksi Rp 22,7 miliar, PT Exartech Technology Utama (Rp 124,1 miliar), PT Cakrawala Abadi (Rp 37,5 miliar), PT Darmakusuma (Rp 41 miliar), serta PT Pacific Putra Metropolitan (Rp 75 miliar).(ara/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... SBY Bela Adik Bu Ani Terkait Transaksi di Century
Redaktur : Tim Redaksi