JAKARTA - Pemerintah daerah (pemda) dengan alokasi gaji pegawai lebih dari 50 persen APBD harus mengoreksi postur keuangannya.
Jika masih tetap bertahan seperti itu, mereka dipastikan tidak akan mendapatkan alokasi CPNS baru tahun ini. Ketentuan formasi CPNS baru hanya untuk pemda dengan alokasi gaji pegawai kurang dari 50 persen APBD.
"Pemerintah menetapkan moratoriumnya sudah dicabut. Tetapi ketentuan 50 persen dari APBD itu tetap dipertahankan," tandas Wakil Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Wamen PAN-RB) Eko Prasojo.
Dia mengatakan, ketentuan CPNS baru untuk pemda dengan alokasi gaji pegawai kurang dari 50 persen APBD itu sangat baik.
Di antaranya untuk menyeimbangkan anggaran rutin gaji pegawai dengan pelayanan publik. APBD yang tersedot habis untuk gaji pegawai otomatis kegiatan pelayanan publik termasuk pembangan infrastruktur akan terseok.
Mumpung sekarang awal tahun, masih ada kesempatan bagi daerah untuk menyesuaikan APBD masing-masing. "Itu jika mereka memang benar-benar membutuhkan pegawai (CPNS) baru," ujar Eko. Guru besar Universitas Indonesia (UI) itu mengatakan, hingga kini belum ada usul CPNS baru dari pemda manapun.
Ketentuan alokasi CPNS baru untuk pemda yang tidak boros belanja pegawai ini mendapat respons positif dari DPR. Anggota Komisi II (membidangi aparatur) DPR Abdul Malik Haramain mengatakan, ketentuan ini perlu dipertahankan. "Meskipun moratorium CPNS baru sudah dicabut," kata dia.
Malik menuturkan, banyak sekali pemkab, pemkot, maupun pemprov yang jor-joran dalam belanja pegawai. Dia tidak menampik banyaknya alokasi untuk belanja pegawai ini mengorbankan alokasi anggaran untuk infrastruktur daerah. Seperti membangun jalan, irigasi, dan jembatan serta infrastruktur pendidikan dan kesehatan.
Menurut Malik, upaya menekan anggaran untuk belanja pegawai ini bisa dikebut tahun ini. Tetapi jika APBD sudah terlanjur disahkan, penyesuaian belanja pegawai dalam APBD bisa dijalankan untuk tahun anggaran 2014. Dengan begitu, pada tahun itu pemda yang mengoreksi atau menekan bisa mendapatkan alokasi CPNS baru.
Sebelumnya, Forum Indonesia Untuk Transparansi Anggaran (FITRA) merilis bahwa pada 2011 terdapat 298 daerah yang 50 persen lebih anggarannya dialokasikan untuk belanja pegawai. Jumlahnya kemudian meningkat menjadi 302 daerah pada APBD 2012. Bahkan, 11 daerah diantaranya menganggarkan belanja pegawainya di atas 70 persen. (wan/pri)
Jika masih tetap bertahan seperti itu, mereka dipastikan tidak akan mendapatkan alokasi CPNS baru tahun ini. Ketentuan formasi CPNS baru hanya untuk pemda dengan alokasi gaji pegawai kurang dari 50 persen APBD.
"Pemerintah menetapkan moratoriumnya sudah dicabut. Tetapi ketentuan 50 persen dari APBD itu tetap dipertahankan," tandas Wakil Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Wamen PAN-RB) Eko Prasojo.
Dia mengatakan, ketentuan CPNS baru untuk pemda dengan alokasi gaji pegawai kurang dari 50 persen APBD itu sangat baik.
Di antaranya untuk menyeimbangkan anggaran rutin gaji pegawai dengan pelayanan publik. APBD yang tersedot habis untuk gaji pegawai otomatis kegiatan pelayanan publik termasuk pembangan infrastruktur akan terseok.
Mumpung sekarang awal tahun, masih ada kesempatan bagi daerah untuk menyesuaikan APBD masing-masing. "Itu jika mereka memang benar-benar membutuhkan pegawai (CPNS) baru," ujar Eko. Guru besar Universitas Indonesia (UI) itu mengatakan, hingga kini belum ada usul CPNS baru dari pemda manapun.
Ketentuan alokasi CPNS baru untuk pemda yang tidak boros belanja pegawai ini mendapat respons positif dari DPR. Anggota Komisi II (membidangi aparatur) DPR Abdul Malik Haramain mengatakan, ketentuan ini perlu dipertahankan. "Meskipun moratorium CPNS baru sudah dicabut," kata dia.
Malik menuturkan, banyak sekali pemkab, pemkot, maupun pemprov yang jor-joran dalam belanja pegawai. Dia tidak menampik banyaknya alokasi untuk belanja pegawai ini mengorbankan alokasi anggaran untuk infrastruktur daerah. Seperti membangun jalan, irigasi, dan jembatan serta infrastruktur pendidikan dan kesehatan.
Menurut Malik, upaya menekan anggaran untuk belanja pegawai ini bisa dikebut tahun ini. Tetapi jika APBD sudah terlanjur disahkan, penyesuaian belanja pegawai dalam APBD bisa dijalankan untuk tahun anggaran 2014. Dengan begitu, pada tahun itu pemda yang mengoreksi atau menekan bisa mendapatkan alokasi CPNS baru.
Sebelumnya, Forum Indonesia Untuk Transparansi Anggaran (FITRA) merilis bahwa pada 2011 terdapat 298 daerah yang 50 persen lebih anggarannya dialokasikan untuk belanja pegawai. Jumlahnya kemudian meningkat menjadi 302 daerah pada APBD 2012. Bahkan, 11 daerah diantaranya menganggarkan belanja pegawainya di atas 70 persen. (wan/pri)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Raffi Biasa Jamu Artis di Rumah
Redaktur : Tim Redaksi