jpnn.com, SIMEULUE - Pemerintah Kabupaten Simeulue, Aceh memperbolehkan masyarakat setempat mengadakan buka puasa bersama selama Ramadan 1442 Hijriah.
Namun, syaratnya tetap mematuhi protokol kesehatan pencegahan penyebaran COVID-19.
"Boleh buka bersama, asal protokol kesehatan yang telah ditetapkan jangan dilanggar," kata Kasatpol PP dan WH Pemkab Simeulue Dodi Juliardi Bas di Simeulue, Aceh, Selasa.
Menurutnya, apabila masyarakat berkumpul dan tidak mematuhi dan menerapkan protokol kesehatan dengan baik, maka pihaknya akan melakukan pembubaran.
BACA JUGA: Kiat Berkendara Motor Selama Bulan Puasa
Selain itu, dia juga mengimbau kepada pemilik lokasi tempat buka puasa bersama untuk disiplin mematuhi protokol kesehatan, seperti menyediakan tempat cuci tangan, menjaga jarak serta menggunakan masker.
"Kalau tidak patuh protokol kesehatan, kami siap untuk membubarkan," kata Dodi.
BACA JUGA: Ganjar Menghabiskan Waktu di Panti Jompo Sebelum Berbuka Puasa
Seorang pemilik kafe di Kota Sinabang, Simeulue, Rina mengatakan pihaknya telah menyediakan tempat untuk mencuci tangan bagi tamu yang datang.
Selain itu lokasi tempat duduk bagi pelanggan juga telah disesuaikan dengan peraturan untuk menjaga jarak.
"Kami akan patuhi aturan itu, untuk peralatan cuci tangan serta aturan jaga jarak kami ikuti," katanya. (antara/jpnn)
Yuk, Simak Juga Video ini!
Redaktur & Reporter : Natalia