jpnn.com, JAKARTA - Komite Nasional Keselamatan Transportasi (KNKT) menyatakan, salah satu faktor penyebab kecelakaan Lalu Lintas Angkutan Jalan (LLAJ) karena faktor kelelahan pengemudi.
Mengingat hal tersebut, KNKT berinisiatif berkirim surat kepada Menteri Pariwisata dengan nomor surat UMM/10/22/KNKT 2017, perihal Tempat Istirahat Pengemudi Bus Pariwisata.
BACA JUGA: Nah loh, Sopir di Terminal Cikarang deg-degan
Surat tersebut berisikan himbauan kepada para Gubernur, Walikota dan Bupati yang berada di provinsi seperti : DKI Jakarta, Banten, Jawa Barat, Jawa Tengah, Daerah Istimewa Yogyakarta, Jawa Timur dan Bali agar bisa memberikan fasilitas istirahat bagi para pengemudi bus pariwisata untuk istirahat serta tidak membebani pengemudi.
"Yang melandasi dikeluarkan surat tersebut adalah faktor kelelahan pengemudi bus pariwisata yang disebabkan karena kemacetan, perjalanan panjang, pengemudi bus pariwisata tidak memiliki jam istirahat yang cukup sesampainya di tempat tujuan wisata," ujar Ketua KNKT Soerjanto Tjahjono.
BACA JUGA: Sopir Gulat dengan Dua Perampok, Berdarah-darah
Tidak baiknya kualitas pengemudi, sambung Soerjanto, karena belum tersedianya tempat peristirahatan bagi pengemudi di tempat kota tujuan wisata yang terjangkau.
"Sehingga memaksa pengemudi beristirahat di ruang bagasi mobil, kursi penumpang atau tempat yang kurang layak untuk istirahat," terangnya.
BACA JUGA: Biadab, Sopir Taksi Online Dihajar Hingga Sekarat
Di samping itu, dia juga mengimbau kepada Badan Usaha / Pengelola Pariwisata untuk lebih memperhatikan kelaikan kendaraan atau armada bus pariwisatanya dan istirahat pengemudi bus.
"Supaya berangkat berwisata dengan hati gembira, pulang berwisata dengan hati senang," harapnya.(chi/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Inspeksi Pool Bus, 1 Sopir Dilarang Berangkat Karena...
Redaktur & Reporter : Yessy