Pemda Dilarang Beli Card Reader E-KTP

Sabtu, 11 Mei 2013 – 06:33 WIB
JAKARTA - Pihak Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) mewanti-wanti pemda agar tidak melakukan pembelian card reader. Alasannya, sesuai Surat Edaran (SE) Mendagri tertanggal 10 Mei 2013, pemda harus melakukan pengadaan card reader, bukan pembelian alat pembaca chip di Kartu Tanda Penduduk Elektronik (e-KTP) itu.

"Sesuai SE Mendagri tanggal 10 Mei 2013 tentang penyediaan dukungan pendanaan pelaksanaan program E-KTP, pemda harus melakukan pengadaan card reader. Jadi tidak boleh beli," ujar Staf Ahli Mendagri Bidang Politik, Hukum, dan Hubungan Antarlembaga, Reydonnyzar Moenek, kepada JPNN di kantornya, kemarin (10/5).

Berdasar SE Mendagri itu, lanjut Reydonnyzar, pos anggaran pengadaan card reader bisa menggunakan anggaran belanja tak terduga, saldo anggaran yang tersedia, dan atau menjadwalkan ulang program yang tak mendesak.

Nah, payung hukumnya bisa menggunakan Peraturan Bupati/Walikota, yang diberitahukan ke DPRD dan nantinya ditampung di P-APBD 2013.

"Setelah teranggarkan, bisa dilanjutkan dengan lelang. Vendor-vendor bisa ikut," ujar Donny, panggilan akrabnya.

Nah, mengenai spesifikasi card reader, Panitia Lelang harus mengkoordinasikan dan konsultasi dengan Tim Teknis Pemanfaatan E-KTP di Direktorat Jenderal Administrasi Kependudukan dan Catatan Sipil Kemendagri.

Spesifikasi ini penting agar card reader bisa digunakan untuk membaca chip yang ada di e-KTP. "Jadi kalau beli sembarangan, malah tak bisa digunakan untuk membaca chip," ujar Donny.

Donny menjelaskan, chip yang tertanam di e-KTP memang jenisnya tidak kasat mata atau berjenis contact less. Kelebihan jenis ini, kata dia, tidak bisa rusak karena tergesek-gesek karena posisinya ada di dalam kartu e-KTP.

"Masuk ke air pun, chip masih bisa berfungsi. Chip dan e-KTP ini dilapisi 9 layer. Jadi kalau pun ditekuk-tekuk berulang kali pun, masih bisa digunakan karena tidak mudah patah. Tidak benar kalau ada yang mengatakan kualitas chip rendah," kata pria yang akan mengakhiri jabatannya sebagai Jubir Kemendagri itu, resmi Senin (13/5) pekan depan.

Model chip di e-KTP ini, lanjutnya, berbeda dengan chip yang ada di kartu kredit. Chip yang ada di kartu kredit diletakkan di permukaan kartu, sehingga jika tergesek-gesek, bisa rusak. "Begitu jatuh ke air pun tak bisa digunakan lagi," pungkas Donny. (sam/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Mengaku Diperkosa, Protes ke LPSK

Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler