JAKARTA--Sekretaris Kementerian Perumahan Rakyat Iskandar Saleh meminta pengembang perumahan menerapkan pola hunian berimbang.
Ini sesuai amanat UU No 1 Tahun 2011 tentang Perumahan dan Kawasan Permukiman yang mewajibkan badan hukum melakukan pembangunan perumahan untuk mewujudkan perumahan dengan hunian berimbang.
"Dengan hunian berimbang backlog (kekurangan kebutuhan) perumahan khususnya bagi masyarakat berpenghasilan menengah ke bawah yang mencapai 13,6 juta unit dapat diatasi," kata Iskandar di Jakarta, Kamis (5/1).
Saat ini, lanjutnya, sedang dilakukan finalisasi Peraturan Menteri Perumahan Rakyat terkait hunian berimbang sebagai implementasi UU Nomor 1/2011 tentang Perumahan dan Kawasan Permukiman. Prinsip dasar regulasi ini adalah memberikan kesempatan yang sama dan berkeadilan bagi masyarakat untuk memiliki rumah serta hunian yang proporsional.
"Kami menargetkan Permenpera Hunian Berimbang dapat terbit akhir bulan ini. Salah satu poinnya adalah penentuan komposisi pola hunian berimbang 1:2:3. Ini merupakan kesepakatan dari hasil konsultasi dengan para stakeholder perumahan. Di antaranya unsur pemkab/pemkot, pemprov, perguruan tinggi, DPP/DPD REI, DPP/DPD APERSI, Perum Perumnas, dan lain-lain," tandasnya.
Lebih lanjut dikatakan, rancangan Permenpera tersebut juga mengamanatkan kepada pemda untuk mengatur pelaksanaan pembangunan perumahan dengan hunian berimbang sesuai rencana tata ruang wilayah kabupaten/kota, rencana pembangunan serta pengembangan perumahan. (Esy/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Swasta-BUMN Makin Mesra
Redaktur : Tim Redaksi