Pemda Diminta Bangun Rumah Tipe 36

Sabtu, 24 Maret 2012 – 21:16 WIB

JAKARTA--Menteri Perumahan Rakyat Djan Faridz meminta para pengembang dan pemda membangun rumah tipe 36 untuk masyarakat berpenghasilan rendah. Hal itu sesuai amanat UU Permukiman Kawasan dan Perumahan.

"Saya berharap ke depan semua rumah yang dibangun minimal berukuran tipe 36. Karena itu, pemerintah pusat siap membantu masyarakat dengan memberikan fasilitas kredit murah jangka panjang melalui program FLPP dan bantuan prasarana, sarana dan utilitas (PSU) seperti jalan lingkungan, saluran air serta listrik. Dengan demikian semua rumah itu secara langsung mendapatkan subsidi," tutur Djan Faridz dalam keterangan persnya, Sabtu (24/3).

Mengenai keberadaan rumah tipe 22, dia mengatakan, dengan adanya UU PKP otomastis rumah yang dibawah tipe 36 tidak dibangun dan tidak mendapat fasilitas bantuan subsidi pemerintah. Untuk menjangkau rumah tipe 36 tersebut, masyarakat diberikan kesempatan memilih rumah yang tersedia di lapangan. Apalagi harga rumah tipe 21 dan 36 sama yakni Rp 70 juta.

“Kalau ada rumah tipe 36 harganya Rp 70 juta dan tipe 21 harganya sama Rp 70 juta, masyarakat pilih yang mana? Masa pilih yang 21 itu kan nggak mungkin dan itu tempatnya sama di se-Jabodetabek,” tandasnya.

Dia juga mempertanyakan tujuan pengembang yang membangun rumah tipe 21 dan 27. Sementara mereka sebenarnya dapat membangun rumah tipe 36.

"Selama menjadi menteri dan berkeliling ke seluruh Indonesia tipe 36 tetap bisa dibangun termasuk di daerah Jabodetabek. Kalau rumah tipe 21, bangunannya kecil sekali," tandasnya. (esy/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... BBM Naik, Produsen Motor Untung


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler