jpnn.com - JAKARTA - Pemerintah daerah diminta membentuk auditor kepegawaian. Ini agar seluruh kegiatan kepegawaian bisa dikontrol.
Karo Humas dan Protokol Badan Kepegawaian Negara (BKN) Tumpak Hutabarat menyebutkan, mekanisme penempatan pejabat di daerah sangat rawan merugikan PNS yang merintis karir dari bawah. Paling banyak terjadi penonjoban pejabat eselon II oleh kepala daerah hanya karena bukan pendukungnya.
BACA JUGA: PDIP Berharap Pemilihan Pimpinan MPR Tanpa Voting
"Mekanisme penonjoban pejabat eselon dua sangat merugikan pejabat karir. Harusnya pejabat eselon BUP 60 tahun, tapi karena dinonjobkan, mereka terpaksa pensiun 58 tahun," kata Tumpak kepada JPNN.com, Minggu (5/10).
Banyak kasus merugikan PNS ini, lanjutnya, mendorong BKN membentuk auditor kepegawaian. Pembentukannya ditetapkan dalam Kepres tahun 2014. Diharapkan daerah juga membuat auditor kepegawaian. Nantinya, BKN akan memberikan pengarahan karena banyak daerah pemekaran yang kepala daerahnya tidak mengerti tentang aturan kepegawaian.
BACA JUGA: Usulan Kader NasDem di Kabinet Jokowi Belum Diserahkan
"Tugas auditor kepegawaian dan inspektorat sangat berbeda. Auditor hanya khusus mengaudit seluruh kegiatan kepegawaian," terangnya.
Ditambahkan Tumpak, hingga saat ini baru Papua dan Sumatera Utara yang membentuk auditor kepegawaian. (esy/jpnn)
BACA JUGA: Kubu Jokowi Bahas Pimpinan MPR di Rumah Megawati
BACA ARTIKEL LAINNYA... Meski Ditahan, Atut dan Wawan Tetap Berkurban
Redaktur : Tim Redaksi