Pemda Diminta Bentuk Perangkat Dinas Perumahan

Kamis, 30 Agustus 2012 – 20:27 WIB
JAKARTA--Kementerian Perumahan Rakyat (Kemenpera) terus meminta perhatian pemerintah daerah agar terus meningkatkan kapasitas dan kesiapan Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) maupun dinas-dinas yang bertugas melaksanakan program perumahan dan kawasan permukiman di daerah. Pasalnya, masalah perumahan merupakan salah satu urusan wajib yang menjadi tugas Pemda.

"Kami harap Pemda bisa memastikan pelaksanaan program perumahan dan kawasan permukiman dapat berjalan dengan baik di daerah. Itu sebabnya Pemda perlu mempersiapkan kapasitas SKPD serta para pelaksana tugas terkait masalah perumahan di daerahnya masing-masing," ujar Sekretaris Kemenpera (Sesmenpera) Iskandar Saleh dalam keterangan persnya, Kamis (30/8).

Dijelaskannya, saat ini pemerintah terus meningkatkan target serta anggaran program perumahan dan kawasan permukiman. Presiden bahkan memberikan tugas khusus serta direktif kepada Kemenpera agar pembangunan perumahan untuk masyarakat perlu di tingkatkan.

"Beberapa perubahan target terkait program pembangunan rumah swadaya juga dilaksanakan. Jika sebelumnya targetnya hanya 60 ribu unit kini telah naik menjadi 250 ribu unit. Sedangkan program perumahan lain seperti pembangunan perumahan formal, pembiayaan perumahan dan pengembangan kawasan juga terus disesuaikan agar bisa dijalankan dengan baik," ungkapnya.

Sesuai dengan PP Nomor 38 Tahun 2007 masalah perumahan menjadi salah satu urusan wajib yang perlu mendapat perhatian khusus. Adanya SKPD di daerah, tambahnya, diharapkan mampu mempermudah pelaksanaan program dan pendataan kebutuhan rumah khususnya masyarakat miskin dan masyarakat berpenghasilan rendah (MBR) di daerah.

"Pemda perlu membentuk perangkat dinas perumahan sehingga pelaksanaannya bisa berjalan dengan baik dan terintegrasi serta lebih terarah antara program pemerintah pusat dan daerah," cetusnya.

Dijelaskannya, salah satu amanat penting dalam UU Nomor 1 Tahun 2011 tentang Perumahan dan Kawasan Permukiman khususnya pada Pasal 5 ayat 2 disebutkan bahwa pembinaan perumahan dilaksanakan oleh menteri pada tingkat nasional, gubernur pada tingkat provinsi dan bupati/ walikota pada tingkat kabupaten/ kota.

"Pembinaan tersebut meliputi perencanaan, pengaturan, pengendalian dan pengawasan serta dalam melaksanakan pembinaan tersebut Menteri melakukan koordinasi lintas sektoral, lintas wilayah dan lintas pemangku kepentingan baik vertikal maupun horizontal," terangnya. (Esy/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... PKS Minta DPR Dukung Penguatan TVRI

Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler