"Sebenarnya sudah banyak pemda yang memiliki PTSP, tapi fungsinya tidak jalan. Akibatnya manfaatnya belum banyak dirasakan masyarakat dan dunia usaha," kata Deputi Bidang Pelayanan Publik Kementerian PAN & RB, Wiharto, Kamis (16/2).
Kehadiran PTSP, lanjutnya, diharapkan dapat memberikan kemudahan perizinan usaha dalam menunjang laju pertumbuhan ekonomi daerah. Dengan demikian dapat membuka lapangan kerja serta menurunkan kemiskinan.
"Ukuran kemudahan perizinan dapat dilihat dari hasil survey indeks kepuasan masyarakat (IKM) yang dilakukan secara independen," ucapnya.
Di sisi lain, untuk meningkatkan kualitas pelayanan publik, Kementerian PAN&RB akan membuat pemeringkatan pelayanan publik instansi pemerintah pusat, provinsi, kabupaten/kota secara menyeluruh, tidak hanya menilai unit pelayanan. Ini agar masyarakat tahu instansi kabupaten/kota mana yang baik atau paling buruk dalam memberikan pelayanan.
"Ini juga untuk memberikan acuan bagi para investor dalam menanamkan investasinya,” tandasnya. (esy/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Menkumham Bantah Biro Interogasi AS di Lapas
Redaktur : Tim Redaksi