Pemda Diminta Segera Terapkan SOP

Senin, 10 Juni 2013 – 19:37 WIB
JAKARTA–Pemerintah daerah diminta mempercepat penerapan Standar Operasional Prosedur (SOP). Mengingat hal tersebut sebagai salah satu syarat reformasi birokrasi.

Asisten Deputi Pemantauan dan Evaluasi Ketatalaksanaan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB) Hastori mengatakan, Pemda dan kementerian/lembaga harus mengutamakan SOP sebagai salah satu bentuk reformasi birokrasi. Ini agar target reformasi birokrasi tuntas di 2025 bisa terealisasi.

"Tidak ada format SOP administrasi pemerintahan lainnya, selain diatur dalam PermenPAN-RB Nomor 35 Tahun 2012 tentang Pedoman Penyusunan SOP Administrasi Pemerintahan," kata Hastori dalam keterangan persnya, Senin (10/6).

Dalam penerapan SOP berupa service, rutin, dan penugasan, KemenPAN-RB akan mempertimbangkan adanya reward dan punishment dalam aturan hukumnya supaya lebih jelas. Jadi pemda maupun K/L yang tidak sesuai SOP akan ada sanksinya. Sedangkan yang menjalankan SOP akan diberi reward.

Bagi pemda yang belum mengikuti aturan SOP agar dibentuk tim brainstorming untuk mengubah paradigmanya. Selain itu juga harus ada limitasi waktu dalam penyusunan dan penandatanganan SOP agar tidak berlarut-larut menjadi dokumen tercecer.

“SOP hal kecil tapi bagian terpenting, karena membiasakan kebenaran bukan membenarkan kebiasaan,” tandasnya. (Esy/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Dorong Transparansi, Audit Dana Kampanye Empat Kali

Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler