Pemda Diminta Segera Usulkan Kebutuhan CPNS 2024 & PPPK, Tidak Semudah Itu, Ferguso

Kamis, 11 Januari 2024 – 08:49 WIB
Pemda diminta segera mengusulkan kebutuhan CPNS 2024 dan PPPK 2024. Ilustrasi Foto: Ricardo/JPNN.com

jpnn.com - JAKARTA – Pemerintah menyiapkan formasi yang cukup banyak pada rekrutmen CASN 2024 yang terdiri dari formasi CPNS 2024 dan PPPK 2024, yakni mencapai 2.302.543 formasi.

Pemerintah meminta instansi pusat dan daerah segera mengusulkan kebutuhan CPNS 2024 dan PPPK 2024, yang ditenggat hingga akhir Januari 2024.

BACA JUGA: Jutaan Formasi CPNS 2024 & PPPK, Masalah Klasik Muncul Lagi Bikin Honorer Cemas

“Instansi Pemerintah Diminta Segera Usulkan Kebutuhan ASN 2024,” demikian judul berita di situs resmi KemenPAN-RB, tertanggal 9 Januari 2024.

"Kita (KemenPAN-RB) dorong agar instansi pemerintah baik pusat maupun daerah memanfaatkan alokasi formasi sesuai kebutuhan agar reformasi birokrasi berdampak bisa terwujud secara optimal melalui peran SDM," kata Plt. Deputi Bidang SDM Aparatur Kementerian PANRB Aba Subagja saat membuka kegiatan Bimbingan Teknis Persiapan Pengadaan Aparatur Sipil Negara (ASN) 2024 di Jakarta, Selasa (9/1).

BACA JUGA: Kabar Terbaru PP Manajemen ASN, PPPK Part Time Masih Misteri

Aba Subagja menjelaskan, tahapan awal jadwal seleksi CPNS 2024 dan PPPK 2024 ialah pengusulan kebutuhan ASN oleh instansi.

Tahapan pengusulan kebutuhan ASN 2024, kata Aba, dijadwalkan akan dibuka sampai dengan 31 Januari 2024.

BACA JUGA: Pemda Ragu-Ragu, 1,3 Juta Formasi PPPK 2024 Terancam Tak Terpenuhi

"Pengusulan tersebut harus disampaikan kepada Kementerian PANRB melalui aplikasi formasi elektronik (e-formasi)."

Terkait jadwal pelaksanaan rekrutmen CASN 2024, Aba menjelaskan direncanakan akan digelar dan jika memungkinkan dapat dilakukan paling banyak 3 kali dalam satu tahun.

Untuk tahap pertama pelaksanaan rekrutmen CASN 2024 yang terdiri dari seleksi CPNS dan PPPK, dilaksanakan pada bulan Mei 2024, dan untuk tahap pertama diharapkan semua K/L/D dapat memasukkan data dalam platform digital.

"Ini ditargetkan nanti bulan Mei sudah dilakukan tes, dan jika belum masih kosong lagi, masih bisa tes di berikutnya," kata Aba.

Bagaimana respons pemda? Apakah gampang menghitung kebutuhan CPNS 2024 dan PPPK 2023?

Kepala Badan Kepegawaian (BKD) Provinsi Sumatera Utara Safruddin mengatakan jumlah usulan formasi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) 2024 kepada pemerintah pusat akan disesuaikan dengan kemampuan keuangan daerah.

"Pemerintah Provinsi Sumatera Utara masih melakukan penghitungan kekuatan kas daerah, untuk menampung anggaran pada rekrutmen PPPK, pada tahun 2024," ujar Safruddin, di Medan, Selasa (9/1).

Alasannya, PPPK yang akan direkrut tersebut akan menjadi tanggung jawab setiap daerah yang harus disesuaikan dengan kebutuhan formasi PPPK yang ada di Sumut.

"Dengan menghitung keuangan daerah, baru tahu, berapa kesanggupan dari Pemprov Sumut membuka formasi PPPK sesuai dengan kuota yang dibutuhkan," kata Safruddin.

Safruddin mengungkapkan sesuai dengan peraturan yang ada, porsi belanja pegawai hanya 30 persen dari total keseluruhan APBD. Untuk itu, tidak boleh gaji pegawai ASN PNS dan PPPK di suatu daerah lebih dari angka tersebut.

Ditegaskan lagi bahwa pihaknya masih menghitung keuangan daerah untuk anggaran rekrutmen PPPK 2024.

"Makanya, kita (Pemprov Sumut) kalkulasi dulu kemampuan keuangan. Kami sudah dapat juga kabar dari BKAD, bahwa untuk kuota masih harus kita diskusikan secara matang," katanya.

Hal serupa juga terjadi di Pemerintah Kota Mataram, Provinsi Nusa Tenggara Barat.

Saat ini Pemkot Mataram melakukan kajian dan penghitungan terhadap kebutuhan ASN 2024 sebagai acuan usulan formasi CPNS 2024 dan PPPK 2024.

"Kami sudah minta masing-masing organisasi perangkat daerah (OPD) menghitung kebutuhan ASN mereka, jangan sampai kami bilang kurang, tetapi ternyata kelebihan," kata Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Mataram Lalu Alwan Basri di Mataram, Senin (8/1).

Lalu mengatakan, untuk penghitungan dan usulan kebutuhan ASN, daerah tidak hanya menghitung kebutuhan SDM semata, tetapi juga anggaran untuk kebutuhan penggajian.

Sementara, anggaran gaji ASN tidak boleh lebih dari 30 persen APBD, itu termasuk untuk gaji PPPK.

Di sisi lain, kata Lalu Alwan, dana alokasi umum (DAU) hingga saat ini belum pernah bertambah.

Oleh karena itu, kata Lalu Alwan, pemerintah daerah juga harus bekerja keras untuk mencari sumber-sumber baru pendapatan asli daerah (PAD) dengan mendorong pejabat-pejabat yang mengelola PAD. (sam/antara/jpnn)


Redaktur & Reporter : Soetomo Samsu

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler