Pemda Ragu-Ragu, 1,3 Juta Formasi PPPK 2024 Terancam Tak Terpenuhi

Rabu, 10 Januari 2024 – 16:52 WIB
Pemerintah menyiapkan formasi calon aparatur sipil negara (CASN) tahun 2024 sebanyak 2.302.543. Ilustrasi Foto: Ricardo/JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Pemerintah menyiapkan formasi calon aparatur sipil negara (CASN) tahun 2024 sebanyak 2.302.543.

Jumlah tersebut tersebar untuk CPNS 2024 sebanyak 690.822, sedangkan PPPK 1.611.727 formasi.

BACA JUGA: Formasi Tendik di PPPK 2024 Sebegini, FHNK2I Usulkan Angka Aman Untuk Honorer 

Khusus untuk formasi PPPK 2024, banyak honorer yang khawatir. Walaupun formasi untuk pemda sekitar 1,3 juta, tetapi kemungkinan besar tidak terpenuhi.

Menurut Ketua Forum Honorer Non-Kategori Dua Indonesia (FHNK2I) Tenaga kependidikan (Tendik) Sutrisno, pihaknya sudah menyampaikan kepada honorer tendik untuk mengawal di masing-masing daerah supaya bisa memaksimalkan kuota tendik termasuk penjaga sekolah agar tidak tercecer dalam pengangkatan PPPK 2024.

BACA JUGA: Honorer Lulusan SD Diakomodasi Dalam PPPK 2024, FHNK2I Tendik Sodorkan Data Tercecer

Sayangnya, fakta di lapangan tidak semudah dibayangkan. Sutrisno mengaku menerima laporan dari rekan-rekannya bahwa tidak semua pemda memberikan respons positif.

"Jadi, rata-rata pemda menjawab masih terkendala anggaran," kata Sutrisno kepada JPNN.com, Rabu (10/1).

BACA JUGA: Seusai Bertemu Profesor Nunuk, Pak Ketum FHNK2I Sampaikan Kabar Baik Soal Gaji Honorer

Oleh karena itu, FHNK2I Tendik berharap turunan dari UU Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN segera diterbitkan.

"Kalau regulasinya sudah ada, pemda insyaallah akan mengusulkan formasi tendik," tegasnya. 

Secara terpisah, Dewan Pembina Forum Honorer K2 Tenaga Teknis Administrasi Indonesia Nur Baitih mengatakan perintah Presiden Jokowi soal honorer sudah sangat jelas.

Pemerintah pusat dan daerah diminta menuntaskan honorer sampai 31 Desember 2024.

"Pemda jangan mbalelo lagi. Ini titah presiden lho," tegasnya.

Dia mengungkapkan jatah PPPK 2024 sebanyak 1.611.727 formasi. Angka besar ini akan sia-sia jika pemda tidak memanfaatkan sebaik-baiknya.

"Bapak presiden ingin menuntaskan honorer tahun ini, makanya formasinya besar sekali," ucapnya.

Dia pun menyarankan seluruh honorer K2 mengawal di masing-masing daerah agar usulan formasi PPPK 2024 bisa dimaksimalkan.

Sesuai surat MenPAN-RB Azwar Anas Nomor: B/3540/M.SM.01.00/2023 tertanggal 21 Desember 2023 ditegaskan tenggat waktu pengusulan kebutuhan CPNS 2024 dan PPPK 2024 sampai 31 Januari. Dengan total formasinya sebanyak 2.302.543. 

Menteri Anas menjelaskan berdasarkan amanat Pasal 66 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara, instansi pemerintah diwajibkan menyelesaikan penataan pegawai non-ASN paling lambat 31 Desember 2024. 

Dalam pengusulan kebutuhan CPNS 2024 dan PPPK 2024, Menteri Anas memberikan rambu-rambunya. 

Adapun 6 instruksi MenPAN-RB ini adalah:

1. Pengadaan ASN pada tahun 2024 terdiri dari:

a. PPPK khusus bagi pelamar non-ASN; dan

b. CPNS bagi pelamar umum.

2. Ketentuan jabatan sebagaimana dimaksud pada angka 1 dibuka untuk jabatan fungsional dan jabatan pelaksana sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan;

3. Memperhatikan kondisi pegawai non-ASN saat ini, akan dipertimbangkan jabatan pelaksana untuk PPPK dengan persyaratan jenjang pendidikan paling rendah Sekolah Dasar (SD)/ sederajat dalam pengadaan ASN sebagaimana dimaksud angka 1 huruf a;

4. Instansi pemerintah diharapkan untuk mengusulkan kebutuhan ASN dengan wajib memprioritaskan penataan pegawai non-ASN;

5. Merujuk penjelasan sebagaimana angka 1 sampai dengan angka 4, diharapkan PPK untuk menyampaikan jumlah kebutuhan CPNS dan PPPK tahun 2024 dengan melampirkan surat usulan dan Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM) sesuai dengan format terlampir pada aplikasi e-formasi paling lambat 31 Januari 2024.

6. Jumlah kebutuhan yang disampaikan pada angka 5 akan menjadi pertimbangan dalam penetapan jumlah kebutuhan ASN tahun 2024. (esy/jpnn)


Redaktur : Budianto Hutahaean
Reporter : Mesyia Muhammad

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler