Terbukti Suap Wa Ode, Divonis 2,5 Tahun Penjara

Selasa, 11 Desember 2012 – 20:12 WIB
JAKARTA--Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi memvonis Fahd El Fouz alias Fahd A. Rafiq dengan hukuman dua tahun enam bulan penjara.

Ia divonis terkait pemberian suap Rp 5,5 miliar terhadap anggota Badan Anggaran DPR RI, Wa Ode Nurhayati untuk pembahasan Dana Penyesuaian Infrastruktur Daerah (DPID) tiga daerah di wilayah Aceh. Selain vonis itu Fadh diharuskan membayar denda Rp 50 juta subsider dua bulan kurungan.

"Terdakwa Fahd El Fouz alias Fahd A. Rafiq terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama," ujar Majelis Hakim Tipikor, Suhartoyo saat membacakan putusan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Selasa (11/12).

Tiga daerah yang diminta Fadh untuk diperjuangkan dananya oleh Wa Ode adalah Kabupaten Aceh Besar, Bener Meriah dan Pidie Jaya. Fadh meminta agar tiga daerah tersebut ditetapkan sebagai penerima DPID tahun anggaran 2011.

Perbuatan Fadh ini sesuai dengan dakwaan kesatu primer yakni Pasal 5 ayat 1 Undang-undang No 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat 1 kesatu Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

Dalam menyusun amar putusannya, majelis hakim mempertimbangkan hal yang meringankan, yaitu Fahd menyesali perbuatannya dan tidak menikmati uang hasil korupsi.

Sementara hal memberatkannya,  Fahd dinilai tidak mendukung upaya pemerintah dalam memberantas tindak pidana korupsi. Setelah mendengarkan putusan tersebut, Fadh mengaku akan pikir-pikir dulu.

Secara prinsip saya memang bersalah. Saya terima berapapun (vonis). Tapi saya mau berkonsultasi dengan kuasa hukum saya. Menurut penasehat hukum pikir-pikir Yang Mulia," kata Fahd. (flo/jpnn)



BACA ARTIKEL LAINNYA... Menlu Lelet

Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler