Pemda Diminta tak Naikan Pajak Bahan Bakar

Selasa, 31 Juli 2012 – 09:20 WIB
JAKARTA - Pemerintah pusat mengimbau pemerintah daerah untuk tidak menaikkan pajak bahan bakar. Meskipun dibolehkan undang-undang, kenaikan pajak bahan bakar akan menimbulkan kebingungan di masyarakat.

"Saya membuat surat kepada seluruh gubernur supaya minta pengertiannya. Walaupun undang-undang memungkinkan untuk membuat pajak itu lebih dari 5 persen, tapi tolong jangan dimanfaatkan," kata Mendagri Gamawan Fauzi di Kantor Kemenkeu, Jakarta, kemarin.

Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor (PBBKB) yang berlaku saat ini mencapai 5 persen. Pajak daerah tersebut sudah masuk dalam harga eceran. Sehingga untuk harga premium yang Rp 4.500 per liter, di dalamnya sudah masuk komponen PBBKB.

Masalah muncul setelah UU No 28 tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah diundangkan. Dalam beleid tersebut, Pemda bisa mengenakan PBBKB hingga 10 persen. Pemda pun berlomba-lomba menerbitkan peraturan daerah yang menaikkan pajak bahan bakar. Gamawan menghitung setidaknya ada 20 provinsi yang telah menaikkan PBBKB. Jawa Timur misalnya, telah memiliki peraturan daerah yang menaikkan PBBKB menjadi 10 persen.

Pemerintah pusat telah menghalau penerapan kebijakan Pemda ini melalui penerbitan Perpres 36 tahun 2011 tentang Perubahan Tarif Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor. Melalui beleid itu, setiap Pemda yang telah menaikkan tarif pajak bahan bakar, diwajibkan mengembalikan ke tarif semula, yakni 5 persen. Perpres tersebut berlaku hingga 15 September 2012.

Problem akan kembali muncul setelah Perpres tersebut habis masa berlakunya kelak. Sebab Pemda bisa kembali bebas menaikkan pajak bahan bakar. Jika harga BBM bersubsidi di konsumen tetap, kenaikan pajak bahan bakar akan menambah beban subsidi yang dibayarkan pemerintah pusat. Presiden juga sudah tidak bisa menerbitkan kembali Perpres karena seluruh tarif dalam UU Pajak Daerah dan Retribusi Daerah harus berlaku efektif setelah diundangkan 3 tahun.

Penerapan diskriminasi tarif antar dimaksudkan agar terjadi kompetisi antardaerah. Namun menurut Gamawan, Indonesia saat ini belum siap menerapkan kebijakan tersebut. (sof)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Developer Minta Aturan Hunian Berimbang Dikaji

Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler