jpnn.com - JAKARTA--Seluruh instansi pusat dan daerah diminta menyediakan tempat pengaduan bagi masyarakat, untuk mengawasi dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh Aparatur Sipil Negara (ASN).
Pasalnya, selama ini masyarakat lebih banyak mengadukan persoalan kepegawaian ke Kantor Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB). Padahal harusnya pengaduan dilayangkan ke instansi masing-masing dan tidak langsung ke pusat.
BACA JUGA: Pendukung Boediono Unjuk Rasa di Depan Tipikor
"Ada dua indikasi, apakah masyarakat kurang percaya dengan pemdanya hingga memilih ke KemenPAN-RB atau bisa juga karena masyarakat bingung harus ngadu ke siapa di daerah," kata Asdep Bidang Koordinasi Pengawasan Masyarakat dan Aparatur (KemenPAN-RB) Devi Anantha dalam keterangan persnya, Jumat (9/5).
Dijelaskannya, pengaduan yang masuk ke KemenPAN-RB sangat beragam. Itu sebabnya pengaduan masyarakat tersebut diseleksi dulu, kemudian dikoordinasikan dengan kementerian/lembaga dan pemerintah daerah terkait.
BACA JUGA: Indonesia Defisit 1.512 Mediator Hubungan Industrial
"Karena ragam pengaduannya banyak, harus kami pilah-pilah dulu. Selanjutnya dibentuk tim gabungan guna mengklarifikasi kebenaran substansi aduan masyarakat tersebut," ucapnya.
Devi menilai hingga saat ini masih banyak instansi yang terkesan belum serius dalam menindaklanjuti pengaduan masyarakat. Indikasinya, ketika diundang untuk melakukan rapat koordinasi, banyak yang tidak datang. Kalaupun datang, seringkali waktunya sudah lewat satu atau dua jam.
“Diperlukan komitmen lebih kuat dari pemangku kepentingan,” ucapnya. (esy/jpnn)
BACA JUGA: Jadi Tersangka, Mantan Wako Makassar Minta Keluarga tak Risau
BACA ARTIKEL LAINNYA... Injury Time, KPU Tinggal Punya Waktu 6 Jam Tetapkan Hasil Pileg
Redaktur : Tim Redaksi