Pemda DKI Didesak Hentikan Proyek Apartemen LA City

Senin, 26 November 2012 – 00:29 WIB
JAKARTA – Wahana Lingkungan Hidup Jakarta mendesak Pemerintah Provinsi DKI Jakarta segera menutup lokasi proyek Apartment LA City di Lenteng Agung, Jakarta Selatan. Menurut Walhi, proyek apartemen yang menggunakan lahan untuk area resapan itu tanpa dilengkapi Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL).

Kepala Divisi Advokasi Walhi Jakarta, Maun Kusnandar, mengungkapkan, proyek Apartment LA City yang dikembangkan oleh PT Spekta Properti Indonesia itu sudah berlangsung 18 bulan. Masalahnya, proyek yang lokasinya di sebelah selatan stasiun Lenteng Agung itu sudah dikerjakan sekalipun tanpa dokumen AMDAL.

“Ini merupakan bukti model pembangunan Jakarta masih terkesan asal bangun dan hanya mengejar keuntungan tanpa  memperhatikan aspek lingkungan hidup,” kata Maun melalui rilisnya, Minggu (25/11).

Dari informasi yang dihimpun WALHI, apartemen di lahan seluas 14 ribu meter persegi itu akan berdiri setinggi 24 lantai. Namun awalnya, lahan yang digunakan adalah tanah milik perorangan berupa empang dan kebun yang biasa digunakan sebagai penampung air dan daerah resapan.

Menurut Maun, karena lokasi proyek itu berada di tengah pemukiman maka banyak warga merasa dirugikan. Misalnya mengalami banjir saat hujan karena area penampung air sudah diurug, kelangkaan air sumur, bising akibat proyek konstruksi, ataupun rasa cemas karena lintasan crane yang mengangkut bahan bangunan ada di atas pemukiman warga.

Maun menyakini Pemda DKI juga tahu bahwa proyek apartemen tersebut tanpa AMDAL. Padahal, lanjutnya, Sesuai UU Nomor 32 tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup maka AMDAL adalah syarat bagi terbitnya Izin Mendirikan Bangunan (IMB).

“Pemerintah Propinsi DKI Jakarta untuk segera menutup lokasi pengerjaan proyek pembangunan Apartment LA City. Gubernur DKI Jakarta harus menindak aparat pemerintah yang tidak menjalankan fungsinya dalam hal melakukan pemantauan, membiarkan kejahatan lingkungan serta lalai dalam hal tidak menjalankan aspirasi warga sekitar kawasan proyek pembangunan Apartemen LA City,” desaknya.

Selain itu WALHI juga meminta PT Spekta untuk segera menghentikan aktivitas pembagunan proyek dalam bentuk apapun. “Kami juga minta Polri mengusut tindakan pidana atas pelanggaran UU Pengendalian dan Perlindungan Lingkungan,” pungkasnya.(ara/jpnn)


BACA ARTIKEL LAINNYA... Cuaca Ekstrem hingga Maret

Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler