Pemda Harus Hentikan Pengeboran Minyak Liar

Rabu, 06 Februari 2013 – 08:15 WIB
JAKARTA - Pemerintah Kabupaten Langkat dan Pemprov Sumut mestinya bertindak tegas terhadap maraknya pengeboran minyak secara manual tanpa izin di sejumlah sumur tua di wilayah Langkat.

Pasalnya, dalam proses pengajuan perizinan pengelolaan, pemkab dan pemprov juga dilibatkan. Ketika pemda mengetahui bahwa pihaknya tidak mengeluarkan rekomendasi pemberian izin, maka pemda harus berupaya menghentikan usaha-usaha liar itu.

"Mestinya dinas yang menindak," ujar Agustin Hermawan dari Bagian Humas Direktorat Jenderal (Ditjen) Migas, Kementerian ESDM, kepada JPNN di Jakarta, kemarin.

Seperti diberitakan, Pemkab Langkat dan aparat kepolisian setempat terkesan membiarkan saja para pengusaha mengebor sumur minyak secara manual tanpa izin.

Beberapa kali terjadi kecelakaan, dimana sumrt meledak menyebabkan korban tewas. Desember lalu, 3 warga yang bekerja tewas karena sumur meledak. Selain itu sejumlah pekerja mengalami luka-luka. Di Januari, seorang pekerja tewas disebabkan hal sama. Dan terakhir, kembali sumur minyak meledak, Jumat pekan lalu, 4 pekerja mengalami luka bakar.

Dijelaskan Agustin, masalah pengelolaan sumur-sumur tua sudah diatur di PermenESDM Nomor 1 Tahun 2008 tentang pedoman pengusahaan minyak bumi pada sumur tua.

Di Pasal 3 PermenESDM itu, dinyatakan bahwa "Untuk dapat bekerja sama Memproduksi Minyak Bumi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) dan ayat (3), KUD atau BUMD mengajukan permohonan kepada Kontraktor dengan tembusan kepada Menteri c,q. Direktur Jenderal dan Badan Pelaksana dengan melampirkan dokumen administratif dan teknis.

Selanjutnya dinyatakan, "Pengajuan permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) didasarkan atas rekomendasi dari Pemerintah KabupatenIKota dan disetujui oleh Pemerintah Propinsi.

Koperasi Unit Desa (KUD) adalah Koperasi tingkat kecamatan yang wilayah usahanya mencakup lokasi sumur tua.

Agustin juga menjelaskan, yang berwenang mengeluarkan izin prinsip adalah kontraktor yang membawahi wilayah blok setempat. Misal bloknya dikelola Pertamina, maka Pertamina yang berhak memberikan atau tidak izin pengelolaan kepada KUD atau BUMD.

"Selama pemilik blok belum memberikan izin, ya tidak bisa. Itu tergolong liar," ujar Agustin.

Dia menyatakan, jika terjadi kecelakaan kerja oleh usaha yang liar itu, maka sudah semestinya polisi melakukan pengusutan. Di PermenESDM itu, di pasal 15, dinyatakan, "Dalam memproduksi Minyak Bumi, KUD atau BUMD wajib bertanggung jawab atas aspek keselamatan, kesehatan kerja dan pengelolaan lingkungan hidup."

Selanjutnya, "Kontraktor wajib melakukan pembinaan teknis dan pengawasan atas aspek keselamatan, kesehatan kerja dan pengelolaan lingkungan hidup sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terhadap KUD atau BUMD yang memproduksi minyak bumi."

Agustin menjelaskan, selain kepolisian, Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) juga diberi kewenangan melakukan pengusutan jika terjadi kecelakaan kerja. Hal ini diatur lengkap di pasal 50 UU Nomor 22 Tahun 2011 tentang minyak dan gas bumi. (sam/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Sidang Terdakwa Bekas Staf KPK Peras Gubernur Batal Digelar

Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler