jpnn.com - JAKARTA - Direktur Jenderal (Dirjen) Politik dan Pemerintahan Umum (Polpum) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Soedarmo mengatakan, tim terpadu penanganan konflik sosial di tingkat pusat telah terbentuk berdasarkan Undang-Undang (UU) Nomor 7 Tahun 2012 tentang Penanganan Konflik Sosial.
Namun di tingkat daerah, tim masih perlu pembenahan lebih lanjut. Menurut Soedarmo, tim terpadu di tingkat pusat terdiri dari TNI, Polri, Kejaksaan Agung, Komnas HAM, BNPB, Kementerian Agama, Kemensos, Kemenkes, Kemenkeu, Kemenhan, Kemendagri, Kemenko Kesra, Kemenko Polhukam dan perwakilan provinsi yang tengah berkonflik.
BACA JUGA: 18 PNS Papua Barat Magang di Kantor KemenPAN-RB
"Untuk tingkat daerah memang belum dilengkapi dengan beberapa unsur lain. Nanti akan ada perubahan Peraturan Mendagri terkait susunan organisasi dan tata kerja (SOTK) tentang tim terpadu di daerah,” ujar Sudarmo, Senin (7/3).
Soedarmo mengutarakan pandangannya, menyikapi penjelasan yang sebelumnya dikemukakan Mandagri Tjahjo Kumolo. Bahwa pemerintah pusat ingin membentuk 'pasukan khusus' yang terdiri dari unsur forum komunikasi pimpinan daerah (Forkompimda) dan berbagai elemen lainnya, guna mengantisipasi konflik sosial di tengah masyarakat.
BACA JUGA: Jadinya Kapan Pimpinan Honorer K2 Bertemu Presiden?
"Kuncinya pada koordinasi yang baik dengan tokoh agama, adat dan masyarakat. Saya kira TNI dengan aparatnya, kesbangpol. Forkopimda di tingkat I dan II saya yakin sudah berjalan bagus. Tinggal sekarang persiapan para Forkopimda memperkuat forum komunikasi di tingkat kecamatan," ujar Tjahjo.(gir/jpnn)
BACA JUGA: Semoga Komitmen Memperjuangkan Palestina Bukan Sekadar Retorika
BACA ARTIKEL LAINNYA... Pak Rizal, Tolong Lebih Elok Bersikap sebagai Menko
Redaktur : Tim Redaksi