jpnn.com, JAKARTA - Dirjen Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Kemendagri Zudan Arif Fakrulloh menyayangkan sikap sebagian daerah yang mengurangi dan memotong anggaran pelayanan administrasi kependudukan (adminduk) dalam APBD.
Menurut Zudan, pemerintah pusat memang memberikan support anggaran bagi pelayanan adminduk lewat APBN, melalui mekanisme Dana Alokasi Khusus (DAK) Nonfisik Adminduk.
BACA JUGA: Kemendagri Tegaskan RTRW Riau Belum Disahkan
Namun, pemberian itu tidak boleh mengurangi anggaran pelayanan adminduk dari APBD.
“Esensi DAK tidak boleh menghilangkan dana APBD. Hasil pencermatan kami, dengan diberi DAK, APBD-nya dikurangi. Ini tidak boleh," ujar Zudan di Jakarta, Kamis (25/4).
BACA JUGA: Kemendagri Ungkap Penyebab Munculnya Pemilih Ganda
Mantan Penjabat Gubernur Gorontalo ini mengingatkan, adminduk merupakan urusan wajib nonpelayanan dasar.
Artinya, tetap harus dikerjakan oleh bupati, wali kota, dan disupport oleh provinsi serta pemerintah pusat.
BACA JUGA: Anies Baswedan Ogah Disebut Lambat Menyerap Anggaran
“Support lain, diberi blangko, diberi jaringan (internet), diberi alat-alat rekam cetak (satu kali) dari pusat”, ucapnya.
Untuk memantau alokasi anggaran adminduk melalui APBD, Zudan kemudian meminta pemerintah provinsi mengevaluasi ABPD kabupaten/kota terlebih dahulu sebelum ditetapkan.
Sementara pada para kepala dinas dukcapil, Zudan mengimbau untuk mengawasi anggaran pelayanan ddminduk.
Jika terjadi pengurangan atau pemotongan, diminta segera menyampaikannya ke pusat.
“APBD kabupaten/kota untuk urusan adminduk tidak boleh dipotong karena ini urusan wajib," pungkas Zudan.(gir/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Plt Gubernur Malut Dituding Rotasi Pejabat secara Ilegal
Redaktur & Reporter : Ken Girsang