Pemda Jangan Sembarangan Tarik Pajak

Kamis, 01 Maret 2012 – 17:36 WIB

JAKARTA - Adnan Buyung Nasution mengingatkan pemerintah daerah agar tidak sembarangan menentukan serta menarik obyek pajak.  Dia mengatkan, membayar pajak adalah kewajiban setiap warga negara. Namun pemerintah juga harus memberikan perlindungan terhadap para wajib pajak.

“Negara dapat menarik pajak dengan cara memaksa obyek pajak, tapi juga harus ada dasar-dasar hukumnya, pemaksaan itu tidak semena-mena, ada normanya, mesit ada legalitasnya, ada dasar hukum, moral, dan etikanya. Jangan mentang-mentang pemerintah berkuasa, walaupun dengan alasan otonomi, lalu kekuasaan itu berbuat sewenang-wenang, nggak boleh kan,” kata Adnan Buyung Nasution seusai mendengarkan keterangan pemerintah atas uji materi UU Pajak Daerah dan Retribusi Daerah di Mahkamah Konstitusi (MK), Kamis (1/3).

Adnan Buyung Nasution merupakan kuasa hukum pemohon uji materi UU Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah terhadap UUD 1945 terkait kebijakan pemerintah yang menetapkan pengenaan pajak terhadap kendaraan alat-alat berat dan alat-alat besar perusahaan pertambangan bagi pemerintah daerah (pemda).

Dikatakan, sesungguhnya kliennya tidak mempersoalkan kewajiban membayar pajak. Namun, yang dipersoalkan adalah kepastian hukum terkait penetapan alat-alat berat dan alat-alat besar sebagai obyek pajak menurut UU Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.

Pasalnya, sebelum adanya UU Nomor 28 Tahun 2009, alat-alat berat dan alat-alat besar perusahaan pertambangan tidak dikenakan pajak. Di sisi lain, terdapat perbedaan kategori antara UU Pajak Daerah dan Retribusi Daerah yang menetapkan alat-alat berat dan alat-alat besar sebagai kendaraan bermotor dengan UU Nomor 14 Tahun 1992 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan yang menetapkan sebaliknya.

“UU Pajak Daerah menetapkan alat-alat berat itu dikategorikan sebagai kendaraan bermotor, bagi kami dia bukan kendaraan bermotor tapi bagian dari alat-alat produksi,” kata Adnan Buyung Nasution.

Payung hukum penarikan pajak terhadap alat-alat berat di daerah ini, kata Adnan Buyung Nasution, juga diterapkan berbeda antar daerah melalui peraturan daerah (perda). Namun, hanya sejumlah daerah yang menerapkan aturan penarikan pajak tersebut.

Bahkan, penarikan pajak itu hanya dikenakan kepada alat-alat berat perusahaan pertambangan dan tidak diberlakukan terhadap alat-alat berat yang digunakan di sektor pertanian, konstruksi, dan perkebunan.

“Perda pajak alat berat ini diberlakukan di Kalimantan Timur, Kalimantan Selatan, Kalimantan Tengah, dan Sumatera Selatan,” kata pengacara senior itu.

Hal senada dikatakan anggota kuasa hukum pemohon, Ali Nurdin.  Dia mengatakan, sebelum dikeluarkannya UU Nomor 28 Tahun 2009, alat-alat berat dan alat-alat besar tidak pernah ditarik pajak karena tidak dikategorikan sebagai obyek pajak kendaraan bermotor seperti diatur oleh Pasal 2 ayat (1) huruf a UU Nomor 18 Tahun 1997 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.

“Sebelum berlakunya UU 28/2009, semua alat-alat berat dan alat-alat besar baik yang bergerak maupun yang tidak bergerak tidak termasuk kendaraan bermotor sehingga bukan obyek pajak kendaraan bermotor dan bea balik nama kendaraan bermotor,” katanya.

Dalam sidang pleno di MK, kemarin, kuasa hukum pemerintah dan DPRD mengatakan bahwa pengenaan pajak terhadap alat-alat berat dan alat-alat besar bukanlah hal baru. Aturan ini pernah diterapkan sebelumnya. Pengaturan pajak ini diyakini pemerintah tidak akan menimbulkan ekonomi biaya tinggi di kemudian hari.

Uji materil UU Nomor 28 Tahun 2009 diajukan oleh tujuh perusahaan pertambangan, yakni PT Bukit Makmur Mandiri Utama, PT Pamapersada Nusantara, PT Swa Kelola Sukses, PT Ricobana Abadi, PT Nipindo Primatama, PT Lobunta Kencana Raya, dan PT Uniteda Arkato. Pasal-pasal yang diujimaterilkan adalah Pasal 1 angka 13, Pasal 5 ayat (2), Pasal 6 ayat (4), dan Pasal 12 ayat (2) UU Nomor 28 Tahun 2009. (fuz/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Inpres Baru, Harga Beli Beras Naik


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler