Pemda Juga Harus Redistribusi Pegawai

Tak Satu pun Usulan Kebutuhan Pegawai yang Lengkap

Senin, 13 Februari 2012 – 19:27 WIB

JAKARTA--Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan-RB) Azwar Abubakar mengatakan, seluruh usulan kebutuhan pegawai yang masuk tidak lengkap. Ada yang hanya mencantumkan usulan plus analisis beban kerja (ABK). Ada juga yang usulan plus analisis jabatan (Anjab). Padahal persyaratan pengadaan CPNS sesuai mandat moratorium harus lengkap semuanya.

"Bagaimana bisa diproses, kalau usulannya tidak lengkap begitu," kata menteri asal Partai Amanat Nasional (PAN) ini dalam rapat kerja dengan Komisi II DPR RI, di Senayan, Senin (13/2).

Dia membeber data, hingga 31 Desember  2011 hanya ada 17 dari 76 instansi pemerintah pusat  yang melaporkan kebutuhan pegawai berdasarkan ABK. Sedangkan pemerintah daerah, dari 524 provinsi/kabupaten/kota, baru 46 yang melaporkan perhitungan kebutuhan pegawai berdasarkan Anjab.

"Kalau dibiarkan terus, penataan pegawai akan semakin lama. Makanya kami menjemput bola," ujarnya.

Ditambahkan mantan Plt Gubernur Aceh ini, untuk mempercepat penghitungan kebutuhan pegawai berdasarkan uraian jabatan, peta jabatan dan analisis beban kerja, Kemenpan-RB serta BKN telah melakukan pelatihan Anjab, ABK, serta evaluasi jabatan untuk seluruh instansi pemerintah, dengan target sebanyak 4.125 tenaga ahli anjab dan ABK.

“Sampai awal Februari 2012, telah dilatih sebanyak 1.168 pegawai, dan diharapkan semuanya bisa diselesaikan April 2012,” terangnya.

Dari hasil anjab tersebut, diharapkan masing-masing instansi dapat melakukan penghitungan kembali keutuhan PNS, kemudian melakukan redistribusi dan relokasi. Hal ini tak lepas dari banyaknya instansi daerah yang belanja birokrasiya mencapai 50 persen lebih dari APBD.

Saat ini, jumlah PNS di Indonesia 4.570.818 orang. Terdiri dari PNS yang bekerja di instansi pusat 925.848, dan instansi daerah 3.644.970. (esy/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Pengirim Bom Buku Dituntut Seumur Hidup


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler