Pengirim Bom Buku Dituntut Seumur Hidup

Senin, 13 Februari 2012 – 17:24 WIB

JAKARTA--Terdakwa dugaan pengiriman paket Bom Buku, Pepi Fernando dituntut penjara seumur hidup oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam sidang di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Barat, Senin (13/2).

‘’Agar majelis yang menyidangkan dan mengadili perkara ini, menjatuhkan hukuman pidana terhadap terdakwa Pepi Fernando selama seumur hidup,’’ kata JPU Bambang Suharyadi dalam tuntutan yang dibacakan dihadapan majelis hakim yang diketuai Moestafa itu.

JPU menilai, Pepi telah melanggar pasal 15 jo pasal 6 UU 15 Tahun 2003 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme.  Selain itu aksi teror bom buku yang dilancarkan Pepi dinilai menimbulkan ketakutan di masyarakat. Terlebih JPU merasa bahwa selama proses hukum yang dijalani Pepi  dinilai tidak menyesali perbuatannya. Inilah alasan-alasan JPU memasang tuntutan demikian berat kepada Pepi.

Dalam tuntutan itu Jaksa juga mengurai serangkaian aksi teror yang dilancarkan Pepi. Maret 2010 lalu Pepi disebut bertanggungjawab atas pengiriman paket buku berisi bom kepada sejumlah tokoh yang dianggap berseberangan faham dengannya antara lain. Aktivis Jaringan Islam Liberal (JIL) Ulil Abshar Abdala, musisi Ahmad Dhani, Kepala Badan Narkotika Nasional Gories Mere dan lainnya.

Jaksa juga menyebut Pepi menggelar pelatihan perakitan Bom  di Parung Bogor di tahun yang sama. Serta menginisiasi lokasi pelatihan militer di Aceh. Tak hanya itu Pepi disebut melancarkan bom dalam kemasan termos yang dihajatkan untuk menghabisi Presiden SBY. Konon bom rakitan tersebut akan dipasang di jalan layang Cililitan. Maksudnya bom akan diledakkan di sekitar jalan layang ini saat iring-iringan presiden melintas dari Cikeas menuju kantornya.

Namun rencana ini tidak berhasil. Sidang akan dilanjutkan Senin (20/2) pekan depan untuk mendengarkan pledoi (pembelaan diri) Pepi atas tuntutan jaksa.(zul/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Tidak Terima Buruh, Wakil Rakyat Disalahkan


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler