Pemda Kotim-RMU Berkolaborasi Kembangkan Perekonomian Desa dan Pulihkan Ekosistem Hutan Gambut

Selasa, 04 Juli 2023 – 21:24 WIB
Suasana penandatangan Nota Kesepahaman Bersama (MOU) oleh CEO PT Rimba Makmur Utama (RMU) Dharsono Hartono dan 5 Kepala Desa serta 1 Lurah dari Kecamatan Seranau. Foto: Dok RMU

jpnn.com, SERANAU - Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim), Kalimantan Tengah berkolaborasi dengan PT Rimba Makmur Utama (RMU) untuk memulihkan ekosistem hutan di wilayah Kecamatan Seranau, Kotim.

Pemulihan ekosistem hutan itu dilakukan melalui program pemberdayaan dan penguatan kelembagaan masyarakat.

BACA JUGA: Sultan DPD RI Dorong TNI-Pemda Berkolaborasi Menjaga Ekosistem Hutan

Peneguhan kerja sama ini ditandai dengan penandatangan Nota Kesepahaman Bersama (MOU) oleh RMU Dharsono Hartono dan 5 Kepala Desa serta 1 Lurah dari Kecamatan Seranau, yakni Desa Ganepo, Seragam Jaya, Batuah, Terantang Hilir dan Kelurahan Mentaya Seberang, dan penandatanganan Perjanjian Kerjasama Kegiatan (PKK) dengan desa Terantang.

Penandatanganan disaksikan oleh Wakil Bupati Kotim Irawati S.Pd., Camat Seranau Drs. Juliansyah M.AP, Ketua DPRD Kotim Dra. Rinie, Dandim 1015 Sampit Letkol Inf. Muhammad Tandri Subrata, tokoh adat serta sejumlah masyarakat di halaman Kantor Kecamatan Seranau, 20 Juni 2023.

BACA JUGA: Tim KLHK Tangkap 2 Perambah Hutan Habitat Gajah dan Harimau di TNTN

RMU adalah pendiri dan pengelola proyek restorasi ekosistem Katingan Mentaya Project (KMP), sebuah pendekatan usaha restorasi dan konservasi ekosistem hutan gambut seluas 157,875 hektar di Kalimantan Tengah melalui Perizinan Berusaha Pemanfaatan Hutan (PBPH).

RMU bekerja sama dengan masyarakat serta unsur pemerintah desa di 35 desa dan kelurahan di sekitar wilayah konsesi untuk menciptakan mata pencaharian alternatif yang berkelanjutan bagi masyarakat lokal, meningkatkan perekonomian serta melakukan kegiatan edukasi dan peningkatan kapasitas di berbagai bidang.

BACA JUGA: Dari dalam Hutan Belantara Halmahera, OTK Serang Warga

CEO RMU Dharsono Hartono mengatakan pihaknya sangat mengapresiasi komitmen dan konsistensi pemerintah Kecamatan Seranau dalam merestorasi dan melindungi ekosistem hutan gambut di wilayahnya, serta pengembangan kualitas hidup warganya.

Hal ini jelas terlihat dari penandatanganan MOU, yang merupakan MOU yang kedua dengan masa berlaku 3 tahun, dan Perjanjian Kerjasama Kegiatan (PKK) untuk tahun keenam, dengan masa berlaku 1 tahun.

Menurutnya, kerja sama ini sangat selaras dengan semangat yang mendasari semua kegiatan RMU sejak pertama kali berdiri, yakni melakukan kerja secara bersama-sama dengan masyarakat dan para mitra untuk membangun ekonomi yang mengutamakan pemulihan Bumi dan kesejahteraan masyarakat.

Penandatanganan MOU ini merupakan momentum penting bagi RMU dalam memerangi krisis iklim melalui restorasi dan perlindungan ekosistem hutan gambut yang kaya dengan kandungan karbon.

"Kunci utamanya adalah pelibatan dan pemberdayaan serta penguatan kelembagaan masyarakat desa sekitar secara konsisten dan berkelanjutan,” ujarnya.

MOU ini memiliki ruang lingkup yang cukup luas, yakni meliputi perencanaan hutan; pemanfaatan hasil hutan bukan kayu, restorasi ekosistem dan penanggulangan kerusakan ekosistem gambut; pemberdayaan dan pengembangan masyarakat; penanganan bencana, perlindungan dan pengamanan hutan; pengembangan tenaga kerja lokal, penelitian dan pengambangan; pendidikan, kesehatan, keagamaan, sosial, seni dan budaya; pertanian, perkebunan, peternakan dan perikanan ramah lingkungan; dan pengembangan infrastruktur.

Adapun realisasi dari MOU selalu disesuaikan dengan situasi, kondisi dan kebutuhan dari spesifik dari wilayah setempat.

Kepala Zona Seranau dari RMU Herwin Herkuni mengatakan beberapa kegiatan telah dilangsungkan selama periode MOU yang pertama di Seranau.

Di antaranya pembentukan Regu Siaga Api berbasis masyarakat yang bertugas mencegah dan menangani karhutla, pemeriksaan kesehatan secara rutin oleh para tenaga kesehatan profesional melalui Posyandu.

Kemudian program edukasi bertani tanpa bakar tanpa kimia, dan paket pendidikan untuk warga yang ingin melanjutkan pendidikan tingkat Sekolah Dasar atau Sekolah Menengah.

Lebih lanjut Dharsono menekankan bahwa prinsip RMU bahwa kegiatan ekonomi dan pengembangan masyarakat tidak boleh mengakibatkan kerusakan alam sekitar.

“Di wilayah mana pun kami bekerja, kami ingin membangun konsep ekonomi restoratif dan regeneratif, dimana kegiatan ekonomi dan keberlangsungan fungsi alam serta kearifan lokal justru dapat saling memulihkan dan memperkuat satu sama lain."

"Hanya dengan cara ini, ekosistem hutan gambut tempat kami bekerja dapat dipulihkan dan dilestarikan, dan kerusakan iklim yang semakin parah dapat dihindari,” tutup Dharsono.(ray/jpnn)


Redaktur & Reporter : Budianto Hutahaean

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler