Tim KLHK Tangkap 2 Perambah Hutan Habitat Gajah dan Harimau di TNTN

Selasa, 27 Juni 2023 – 20:47 WIB
Konferensi pers penangkapan TM dan RD yang merambah TNTN di Kantor BBKSDA Riau. Foto:Effendi kepada JPNN.com.

jpnn.com, PEKANBARU - Tim Gakkum Kementerian LHK Wilayah Sumatera menangkap dua orang tersangka yang diduga perambah hutan di Taman Nasional Tesso Nilo (TNTN).

Dua orang perambah hutan itu berinisial TM (40) dan RD (29), ditangkap pada Sabtu (17/6).

BACA JUGA: Polres Rohul Bergerak Cepat Memadamkan Karhutla di Hutan Lindung Suligi

Keduanya ditangkap saat merambah hutan Taman Nasional Tesso Nillo, Desa Lubuk Kembang Bunga, Kecamatan Ukui, Kabupaten Pelalawan, Provinsi Riau, menggunakan alat berat.

Direktur Pencegahan dan Pengamanan KLHK Sustyo Iriyono menyebut keduanya ditangkap saat tim gabungan dari Gakkum KLHK, Balai TNTN, dan Balai Besar KSDA Riau melakukan kegiatan operasi pengamanan hutan di kawasan Tesso Nilo.

BACA JUGA: GP Ansor Sentil Satpol PP soal Maraknya Tempat Karaoke di Kudus

“Awalnnya Tim menangkap pelaku TM dan satu unit sepeda motor. Kemudian pelaku R yang sedang mengoperasikan alat berat dalam kawasan Hutan Konservasi TNTN,” kata Sustyo di Pekanbaru, Selasa (27/6).

Sustyo membeberkan bahwa terdapat tantangan yang cukup besar dalam penanganan perambahan di Kawasan TNTN.

BACA JUGA: Kematian 2 Bocah Perempuan di Pekanbaru Harus jadi Pelajaran buat Orang Tua

"Untuk itu dibutuhkan dukungan dan sinergitas semua pihak, dalam menjaga dan mempertahankan keberadaan kawasan TN Tesso Nilo, yang merupakan habitat dari satwa liar Gajah dan Harimau Sumatra,” ungkapnya.

Akibat perbuatan itu, dua pelaku dijerat UU Nomor 5 tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya.

Kemudian UU Nomor 18 tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan, sebagaimana telah diubah dengan Pasal 37 angka 16 UU Nomor 6 tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU Nomor 2 tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi undang-undang.

"Pelaku perambahan diancam pidana penjara paling lama 10 tahun dan denda paling banyak Rp 5 miliar," pungkasnya. (mcr36/jpnn)


Redaktur : M. Fathra Nazrul Islam
Reporter : Rizki Ganda Marito

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler