Pemda Mana Saja Sudah Usulkan Rekrutmen PPPK dari Honorer K2?

Minggu, 23 Juni 2019 – 08:54 WIB
Tes PPPK menggunakan sistem CAT. Ilustrasi Foto: dok.JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Rekrutmen CPNS dan PPPK (pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja) tahap kedua bakal digelar Oktober mendatang. Sebanyak 254.173 formasi yang disiapkan. Terdiri dari formasi PNS untuk pusat 46.425 dan daerah 207.748. Kemudian formasi PPPK pusat 23.212 dan daerah 145.424.

Koordinator Daerah Perkumpulan Hononer K2 Indonesia (PHK2I) Bondowoso Jufri mengatakan, formasi yang telah dirilis tersebut akan benar-benar bisa dilaksanakan jika Pemda mematuhi dan mengikuti petunjuk dari menPAN-RB melalui suratnya yang bernomor : B/617/M.SM.01.00/2019, perihal Pengadaan ASN Tahun 2019 yang ditujukan kepada Pejabat Pembina Kepegawaian Pusat dan Daerah.

BACA JUGA: Informasi Penting soal Pendaftaran CPNS dan PPPK 2019

Dalam surat itu disebutkan, berdasarkan UU 5/2014, PP 11/2017 dan PP 49/2018 maka harus ada Anjab (Analisis Jabatan) dan ABK (Analisis Beban Kerja) yang berisi kebutuhan ASN selama lima tahun ke depan.

Usulan kebutuhan tersebut harus disampaikan secara resmi kepada Menpan-RB dan kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN), paling lambat minggu ke-2 bulan Juni 2019. Apabila tidak ada pengusulan dari Pemda maka dianggap tidak akan melaksanakan pengadaan ASN 2019.

BACA JUGA: Rekrutmen PPPK Tahap II Bukan Hanya untuk Honorer K2

"Pertaanyaannya, apakah pemda di kabupaten yang ada honorer K2-nya mengusulkan? Khusus Kabupaten Bondowoso, apakah sudah mengusulkan? Semoga saja pemkab mengkaji dan mengusulkan karena sesuai data yang ada bahwa tenaga guru dan tenaga teknis (penjaga, dan lainnya) sangat kurang di Bondowoso," tuturnya.

BACA JUGA: Perkiraan, Pendaftaran CPNS 2019 Oktober, PPPK Agustus

Honorer K2 Bondowoso. Foto: Istimewa for JPNN.com

Dia melanjutkan, perlu juga menjadi perhatian dan kajian bahwa honorer K2 yang telah dinyatakan lulus passing grade (PG) untuk segera dilakukan poses pemberkasan agar tahapan pengadaan ASN 2019 bisa berjalan lancar dan tidak tumpang tindih.

BACA JUGA: Syafruddin: Ini Sangat Memalukan, Menampar Muka Pemerintah

Apapun alasannya harus segera dilakukan proses pemberkasan untuk PPPK tahap I agar diketahui berapa sebenarnya jumlah kekurangan ASN di daerah (PNS 30% dan PPPK 70%) dan juga agar lebih jelas pengalokasiaan anggarannya dari APBD.

"CPNS 2018 telah menerima SK CPNS-nya, maka segera lakukan proses pemberkasan untuk PPPK tahap I agar proses pengadaan ASN Tahun 2019, khususnya PPPK tahap II bisa berjalan lancar," pungkasnya. (esy/jpnn)

 

BACA ARTIKEL LAINNYA... Yang Ingin Ikut Seleksi CPNS dan PPPK, Siap – siap ya


Redaktur & Reporter : Mesya Mohamad

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler